Koresponden Tribune News.com Fauzi Alamsah melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Rizki Fabian dan Mahalini wajib menghadiri sidang pernikahan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PA) 18 November 2024.
Selain informasi yang diminta dalam permohonan nikah atau jaminan, pengadilan agama juga akan meminta kehadiran saksi.
Jadi dalil-dalil yang disampaikannya terkait pernikahannya itu berarti sudah ada akta nikah, termasuk saksi-saksi yang paling penting, kata petugas humas PA Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2024).
Saksi-saksi ini diperlukan untuk menguatkan pernikahan Rizki Fabian-Mahalini yang dilangsungkan sebelum 10 Mei 2024.
Jadi yang memperkuatnya adalah keterangan saksi. Baik saksi nikah maupun saksi yang hadir dalam pernikahan tersebut, kata Suryana.
Saksi yang diketahui merupakan saksi pernikahan atau orang yang hadir di pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini pada 10 Mei 2024.
“Kriterianya ada dua, saksi yang hadir dalam pernikahan atau saksi yang diperbolehkan. Yang penting rapat mengetahui ada akad nikah jika bukti-bukti membenarkan dari akad nikah berikut ini. Ya! ” Sorya berbicara. .
Besar kemungkinan Sule, ayah Rizki Fabian, juga akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang pemukulnya.
Sebab Sorya memastikan saksi keluarga bisa dihadirkan untuk sidang lanjutan.
“Keluarga boleh menjadi saksi atau tidak, hakim yang memutuskan karena diutamakan yang menunjuk keluarga di antara saksi nikah,” kata Suriya.
Nanti kalau timbul pertanyaan apakah orangtuanya bisa diterima sebagai saksi di persidangan, terserah hakim mau menerimanya atau tidak, imbuhnya.