Laporan Lita Febriani, reporter geosurvey.co.id.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyatakan merek smartphone setelah iPhone 16 akan segera dilarang penjualannya di Indonesia.
Merek smartphone yang akan dilarang atau dilarang di Indonesia adalah Google Pixel dari semua seri.
Pasalnya, ponsel tersebut belum mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk Google Pixel, kami sampaikan hingga produk tersebut belum memiliki sertifikasi TKDN dan memenuhi persyaratan proyek kami, Belum bisa diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum memiliki sertifikat TKDN,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menurut data yang disampaikan kepada Kementerian Perindustrian, jumlah Google Pixel yang tiba melalui bagasi dan pengiriman akan mencapai hampir 22.000 unit pada tahun 2024.
Seluruh telepon seluler yang masuk legal karena mematuhi Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Masuknya dimungkinkan karena mekanisme bagasi penumpang dan kargo penumpang. Itu diperbolehkan karena menggunakan Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Yang tidak boleh, kalau masuk ke Indonesia akan terjadi jual beli,” kata Febri.
Juru bicara Kementerian Perindustrian menegaskan, seluruh perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi TKDN akan dianggap sama dengan iPhone 16.
“Kami akan awasi dan jika ada masyarakat yang membeli dan menjualnya kami akan menindak karena itu kegiatan ilegal. Hal ini berlaku untuk semua produk perangkat telekomunikasi. Bukan hanya Apple, Google, tapi brand lain juga perlakuannya sama,” kata Febri.
Febri menambahkan, seluruh seri Google Pixel sama sekali tidak memiliki TKDN dan semuanya berisiko terkena pemblokiran IMEI jika ada indikasi penjualan.
Saat IMEI suatu perangkat telekomunikasi diblokir, Febri memastikan masyarakat tidak bisa menggunakan ponsel tersebut.
“Tidak bisa digunakan di Indonesia. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli perangkat telekomunikasi yang masuk melalui jalur bagasi dan transit, meskipun ada insentif dari bea cukai, IMEI atau lainnya, jangan membeli (iPhone 16) dan Google Pixel) di dalam negeri,” ujarnya. .
Kementerian Perindustrian menunggu tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghapus Google Pixel dari platform jual beli online atau e-commerce.