Pengadilan Swedia pada Selasa (5/11) menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada ekstremis Rasmus Paludan karena menghasut kebencian terhadap Muslim selama kampanyenya pada tahun 2022.
Saat itu, tindakan Paludan memicu protes di seluruh dunia, ketika ia melakukan sejumlah protes anti-Islam dengan membakar Alquran yang dipamerkan.
Pengadilan mengatakan dia telah memposting komentar ofensif yang menargetkan Muslim, Arab dan Afrika di acara tersebut. Bertujuan untuk menghina umat Islam
“Boleh saja mengkritik di depan umum, misalnya terhadap Islam bahkan umat Islam, namun penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak bisa melampaui batas ucapan yang bertanggung jawab dan bertanggung jawab,” kata Hakim Nicklas Soderberg dalam keterangannya, Selasa, 11 September. . ).
“Dalam kasus ini, tidak ada diskusi seperti itu. Sebaliknya pernyataan-pernyataan tersebut hanya bertujuan untuk mencelakakan dan menghina umat Islam,” ujarnya.
Protes ini berbeda dengan insiden lain di Swedia di mana seorang pengungsi Kristen Irak membakar Alquran di Stockholm. Rasmus Paludan akan mengajukan banding
Rasmus Paludan yang juga berprofesi sebagai pengacara mengaku keputusan tersebut tidak mengherankan.
“Itu sudah diduga. Kami akan mengajukan banding,” katanya seperti dikutip surat kabar Swedia Expressen.
Rasmus Paludan adalah warga negara Swedia dan Denmark. Pada tahun 2020 di Denmark, dia dihukum karena tuduhan serupa. Dia menyatakan dirinya tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kejadian ini sangat merusak hubungan antara Swedia dan Turki. Selama berbulan-bulan, Turki mengancam akan menghalangi upaya Swedia untuk menjadi anggota NATO. Turki membatalkan penolakannya setelah AS berjanji akan menjual pesawat militer baru kepada Turki dan Swedia berjanji akan berbuat lebih banyak untuk menghentikan aktivitas Kurdi di negara tersebut, seperti Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Hp/as (AFP, Reuters, AP)