geosurvey.co.id – Polisi mengungkap catatan Melody Sharon (31) menabrak suaminya yang berinisial AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Satreskrim PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, ternyata Melody menjalin hubungan tidak hanya dengan satu pria, melainkan dengan dua pria.
“Iya betul, dugaannya dia menjalin hubungan dengan dua pria,” Sri dikutip Kompas.com, Sabtu (21 Desember 2024).
Sri menuturkan, Melody sudah menjalin hubungan sejak lama. Meski demikian, Sri mengatakan AG selalu memaafkan Melody.
“Dia sudah lama mengakuinya. Suaminya tahu, tapi suaminya selalu memaafkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.
“Mereka sudah mempunyai dua orang anak. Usia pernikahan mereka kurang lebih enam tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Melody memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan AG.
Tribun Jakarta mengutip Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly pada Jumat (20/12/2024): “Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukanlah kejadian yang terjadi satu kali saja.”
Selain itu, Melody diketahui aktif di media sosial.
Dia aktif di saluran YouTube-nya antara tahun 2017 dan 2021, berbagi konten dengan anak-anak setiap hari.
Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial makeup dan karaoke. Urutan kronologis Melody Lindas AG hingga amputasi kaki, mulai dari korban yang mencurigai selingkuh
Kompol Nicholas sebelumnya mengatakan, penganiayaan bermula saat AG mencurigai Melody menjalin hubungan dengan seorang pria.
Kecurigaan itu muncul saat Melody sedang video call dengan AG di apartemennya sebelum berpamitan ke ranjang.
Sebelum kejadian, tersangka melalui video call menjelaskan kepada korban bahwa dirinya ada di apartemen. Tersangka pamit kepada korban dan langsung tidur, kata Nicholas, Jumat (20/12/2024).
Kecurigaan AG mendorongnya mencari lokasi istrinya melalui aplikasi pencarian.
AG akhirnya menemukan Melody di sebuah apartemen di kawasan Cipayung Ceger Village, Jakarta Timur.
Tak lama kemudian, korban mendatangi rusun tersebut untuk meminta penjelasan dari pelaku.
Namun Melody menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.
“Saat korban hendak masuk ke dalam mobil pun, tersangka tidak memperhatikan. Bahkan tersangka tetap mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi,” kata Nicholas.
Selanjutnya, Melody malah mempercepat kendaraan dengan AG yang tergantung di kendaraan, dan akhirnya terseret sejauh 200 meter sebelum terjatuh.
Akibatnya, AG terluka dan patah kakinya saat mencoba menghubungi Melody untuk meminta bantuan.
Namun Melody tidak menanggapi panggilan AG.
Melody ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa tersangka sudah kami tahan. Tersangka atau narapidana diperlakukan sama dengan narapidana lainnya. Kami perlakukan sebagai perempuan (napi),” tutupnya.
Jaksa Agung juga melaporkan Melody atas dugaan perzinahan.
Di sisi lain, Melody juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh AG atas dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan AG diserahkan pada 18 Desember 2024 dan bernomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan Jaksa Agung juga melaporkan TS yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka.
“Iya, kami mendapat laporan pasal 284 (perzinahan). Pelapornya AG,” kata Ade kepada geosurvey.co.id, Sabtu (21 Desember 2024).
Ade Ary mengatakan, Jaksa Agung mengetahui dugaan hubungan di luar nikah Melody sejak 6 November 2024.
Hal itu diketahuinya melalui rekaman CCTV sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Jaksa Agung, Melody diduga masuk ke dalam flat bersama pria yang bukan suami sahnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa sangat dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor guna penyidikan lebih lanjut, kata Ade Ary.
Polisi masih mendalami laporan baru Jaksa Agung berdasarkan bukti-bukti yang terkait dengan korban.
Sebagian artikel dimuat di “Jakarta Tribune” dengan judul “Seorang Suami Ketahuan Istrinya Selingkuh di Jakarta Timur dan Diseret 200 Meter dengan Mobil”
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco) (Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan) (The Jakarta Tribune/Bima Putra)