Laporan Aisyah Nursyamsi, reporter TribuneNews.com
geosurvey.co.id, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapnas) memaparkan hasil pemantauan keamanan pangan anggur Shine Muscat pada konferensi pers penayangan wine Shine Muscat di Indonesia, Senin (4/11/2024) di Jakarta Selatan .
Berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur Shiny Muscat yang dilakukan Dinas Pangan Daerah, diketahui 90 persen sampelnya negatif.
Dan 10% sampel ditemukan positif dengan kadar rendah (di bawah batas maksimum residu), kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapnas) Arief Prasetyo Adi di Rumah Bapnas, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2020). 2024). ,
Timnya juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa pestisida pada sampel anggur Shine Muscat.
Hasil penelitian menunjukkan 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida, namun masih jauh di bawah batas residu maksimum (MRL).
Dari hasil pengujian tersebut juga disebutkan tidak ada dugaan senyawa berbahaya dalam laporan di Thailand, yaitu kloramfenikol dan endrin aldehida, kata Arief pula.
Namun jika di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman beredar, maka kelompok akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan mulai dari peringatan kepada pelaku komersial hingga penarikan produk dari pasar dilakukan untuk mencegah dampak luas terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, Bapenas juga mengimbau masyarakat untuk banyak melakukan tindakan pencegahan dan bijak sebelum meminum minuman beralkohol.
Pertama, cuci buah anggur sebelum dimakan.
Tindakan ini sangat penting untuk mengurangi resiko adanya residu/kotoran lain yang tertinggal di permukaan buah.
Mengingat buah anggur adalah sesuatu yang bisa dimakan langsung tanpa dikupas, kata Arif.
Dalam Perbadan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Baru, Badan Pangan Nasional perlu menambahkan informasi penting pada kemasan untuk memastikan pangan baru aman dikonsumsi.
Kedua, kami menyarankan semua orang untuk selalu menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label.
Pilihlah barang yang mempunyai izin edar, teliti sebelum membeli, agar masyarakat lebih teredukasi tentang pentingnya keamanan pangan.
Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengonsumsi pangan lokal, termasuk produk lokal.
Hal ini sejalan dengan Perpres 81 Tahun 2024 terkait percepatan diversifikasi pangan berbasis potensi sumber daya lokal.