Laporan Koresponden geosurvey.co.id M. Alivio Mubarak Jr
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tamara Tyasmara menerima putusan majelis yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara karena membunuh putranya Dante.
Menurutnya, hukuman apa pun tidak akan bisa menghidupkan kembali nyawa putranya yang meninggal saat ditenggelamkan di air kolam oleh Yudha Arfandi yang tak lain adalah kekasih Tamara Tiasmar.
“Sebenarnya, apapun hukumannya, nyawa Dante tidak bisa dipulihkan, kan?” katanya, Senin (11/04/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, Tamara menilai hukuman 20 tahun penjara tidak sesuai dengan perasaannya.
“Iya bagaimana dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun tidak sebanding dengan apa yang saya rasakan,” kata Tamara Tiasmara.
Tamara pun menanggapi banding yang diajukan Yudha Arfandi. Yudha Arfandi mengajukan banding setelah majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara.
“Oke, sekarang terima dulu kalau dia mau banding, nah, kalau dia mau banding, okelah, mungkin dia tidak pernah merasakan musibah seperti saya,” tutupnya.
Sekadar informasi, Yodha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh juri atas KUHP pasal 340 dengan dakwaan pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun hukuman ini lebih ringan dibandingkan hukuman mati yang diminta jaksa. Tamara Tyasmara ditemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (11/04/2024).
–