Laporan reporter Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru sebuah sekolah dasar di Jakarta Selatan terungkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dani.
Sebagai seorang pendidik, tindakan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama orang tua dan masyarakat sekitar.
Dani, guru SD Grogol Utara Kebayoran Lama, dituduh menganiaya salah satu muridnya yang berusia sembilan tahun (inisial AD).
Aksi tersebut dilakukan Humas Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada 23 Februari 2023 saat para siswa sedang mengikuti perkuliahan.
Pihak Nurima mengatakan, “Pelaku melakukan perbuatan asusila seperti menyentuh bagian tubuh siswa kelas III SD.”
Pengakuan ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang penganiayaan yang dialaminya.
Ibu korban (inisial AP) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 24 Februari 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi memeriksa tujuh saksi dan menetapkan Dani sebagai tersangka.
Namun hingga Maret 2023, Dani sudah berstatus buron sehingga sulit dilacak polisi.
Nurma menambahkan, kelompoknya berusaha mendatangi rumah penyerang, namun Dani tidak ada dan istrinya tidak mengetahui keberadaannya.
Polisi masih berusaha mencari informasi keberadaan Dani.
Mereka meminta masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi mengenai pelaku.
Silakan hubungi Polsek Namkarta di 110 atau berikan informasi, imbuh Nurma.
Informasi tentang Dani dirilis melalui akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia digambarkan sebagai pria dengan tinggi 165 cm, berat 60 kg, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.
Kasus ini tergolong peristiwa besar karena berkaitan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pelecehan seksual ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya terhadap perlindungan anak di sekolah.
Orang tua harus lebih memperhatikan situasi yang dihadapi anak-anak mereka, dan sekolah harus memperkuat pengawasan terhadap perilaku guru di kelas.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul “Guru SD di Jaksel Kabur dari Polisi Sejak 2023, Niat Penganiaya Muridnya”.