geosurvey.co.id – Hari ini Senin (18/11/2024) penyanyi Rizki Fabian menghadiri sidang pengukuhan pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Pemeriksaan administrasi menjadi agenda pada sidang hari ini.
Seperti diketahui, pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 tak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, keduanya mengajukan permohonan pencatatan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Fabian terlihat tanpa istrinya Mahalini Raharja.
Mengenakan kemeja putih dan topeng, penyanyi yang akrab disapa Aiki itu tiba-tiba kurang bicara.
Saat ditanya persiapan persidangan, Iky hanya meminta doa dari masyarakat.
“Doa,” kata Ikey mengutip YouTube Mantra News.
Sementara itu, setelah keluar dari ruang sidang, Aiki melontarkan sambutannya.
Komedian senior Sule itu mengatakan, proses persidangan berjalan baik.
“Semua berjalan baik, tinggal mengurus administrasinya, alhamdulillah,” ujarnya.
Pelantun Kesempurnaan Cinta itu bersyukur upacara pernikahannya berjalan lancar.
“Alhamdulillah, semua administrasi sudah selesai, tinggal menunggu saja,” jelasnya.
Selain itu, Aiki menjelaskan pertanyaan yang diajukannya.
Istri Mahali bertanya kepadanya tentang rangkaian peristiwa yang terjadi dalam pernikahannya.
“Yang pasti ketika mereka menanyakan pernikahan siri, kami juga akan melakukannya sesuai syariat Islam.”
Jadi hanya menanyakan apakah pernikahan itu terjadi atau tidak, jelas Aiki.
Ike menjelaskan, dirinya mendatangi PA Jakarta Selatan hari ini untuk mengurus persiapan pernikahannya.
“Juga rangkaian ini untuk mengefektifkan administrasi yang sedang kita tangani,” jelasnya. Dia mengancam akan menikah lagi
Sebelumnya, Humas PA Jakarta Selatan menjelaskan, Suryana secara administratif Rizki Fabian dan Mahali berstatus nikah siri.
“Pemeriksaan berikut ini akan membuktikan apakah mereka sudah memenuhi syarat rukun nikah Islami,” kutip Suryana dalam YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).
Yang namanya Suriah itu tidak didaftarkan, tapi kalau tidak memenuhi syarat dan ketentuan perkawinan, maka tidak bisa dilegalkan, lanjutnya.
Suryana menjelaskan, Rizki Fabian dan Mahali menolak lamaran pernikahan yang diajukan Isbat jika tidak memenuhi syarat.
“Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi syarat. Undang-undang sudah jelas menyatakan apa saja syarat keharmonisan perkawinan.”
“Misalnya yang walinya bukan wali yang berhak menikah, maka perkawinan itu pasti tidak sah,” jelasnya.
Jika lamarannya ditolak, Rizki harus menikah lagi dengan Fabian dan Mahali.
“Misalnya batal nikah, otomatis harus nikah lagi kalau dia tetap nikah,” kata Suryana.
“Anda harus menikah lagi jika pengadilan membatalkannya,” tambahnya.
(geosurvey.co.id/Yurika/Indah)