geosurvey.co.id, JAKARTA – Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali mengadakan pelatihan tambahan dengan topik “AYDA dalam proses penyelesaian kendala yang timbul akibat kebangkrutan dan praktik Bodel”.
Sebagai referensi, AYDA atau Return On Assets and Liability (AYDA) merupakan salah satu cara yang digunakan bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
Acara ini sendiri diadakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta dan dihadiri oleh para pembicara berbakat dari berbagai latar belakang, antara lain Hakim Agung, Ketua AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Hadir dalam acara tersebut Nani Indrawati, Ketua Mahkamah Agung dan Kamar Perdata RI, Ricardo Simanjuntak, Presiden AKPI periode 2007 hingga 2010/2010 hingga 2013, dan Riwadi Bakhtiar, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK. pembicara. Solutions Business Banking Maybank Indonesia Charles Runtu dan Jennifer B. Tumbuan, Komite Standar Profesi AKPI periode 2022-2025.
Ketua Komite Pendidikan Tinggi AKPI R.B. Prathama Ershaputra menjelaskan, persoalan tersebut diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan Pengaturan Pengembalian Aset dan Hutang (AYDA) yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Ia berkata: “Masalah ini penting karena AYDA yang dikelola bank masih dianggap sebagai bagian dari Bothel. Hal ini menghadirkan tantangan baru bagi kurator yang mengelola Bothel di bawah kendali bank. Diperlukan diskusi mendalam untuk mengatasi kendala praktis di lapangan. katanya, Kamis. (12 Desember 2024).
Pendidikan Berkelanjutan AKPI merupakan wadah penting bagi kurator yang ingin mengembangkan SK untuk menambah ilmu dan wawasan.
Menurut Sekjen AKPI Nien Raffles Siregar, peminat program tersebut sangat tinggi sehingga tidak mampu menampung banyak calon peserta.
“Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat terkait praktik, seperti perbedaan norma dan implementasinya. Kali ini topik AYDA dibahas dari berbagai sudut pandang: kurator, bank, regulator, hakim, dan lain-lain,” jelasnya. .
Hubungan strategis antara AKPI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hak Korporasi Aceh, menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Departemen Hak Korporasi.
Dikatakannya, “Sebagai anggota panitia gabungan, AKPI akan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi penting, termasuk melaksanakan pelatihan tambahan ini. Pelatihan ini akan menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
AKPI berkomitmen mendukung penguatan sistem hukum kepailitan Indonesia melalui pelatihan rutin.
“Ke depan, kami berencana menambah frekuensi program ini dari setahun sekali menjadi minimal dua kali setahun,” pungkas Sekjen AKPI.