Laporan jurnalis geosurvey.co.id Endrapt Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Suleiman meminta petani tidak menunda pengaduan jika terhambat membayar pupuk bersubsidi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Petani yang saat ini terdaftar sebagai pembeli pupuk bersubsidi hanya perlu membawa KTP ke kios resmi untuk dapat membeli pupuk bersubsidi dari Pemerintah.
“Kartu petaninya sudah tidak berlaku lagi. KTP-nya sudah kami umumkan. Bapak-bapak sekalian, silakan pakai KTP-nya. Kalau ada yang mengganggu, lapor ke polisi setempat atau ke sini (Kementerian Pertanian). Cukup KTP (Kementerian Pertanian) Terima pupuknya,” kata Amran saat acara “Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan” di Kementerian Pertanian, Jakarta, di Rabu (11 Juni 2024).
Ia pun menjelaskan mengapa membeli pupuk bersubsidi cukup dengan KTP. Menurutnya, jika petani masih menggunakan Kartu Tani maka akan kesulitan jika lupa kode pin.
Kemudian petani di daerah yang terbatas sinyalnya juga akan kesulitan membeli pupuk bersubsidi.
“Tanpa sinyal, saudara kita di Papua tidak bisa membeli pupuk dan sanak saudara kita yang sudah meninggal tidak bisa lagi membeli pupuk, jadi cukup KTP dan ini perintah Presiden,” kata Amran.
Dalam acara tersebut, Emran juga menerima beberapa keluhan dari kepala desa peserta mengenai cara mendapatkan pupuk bersubsidi.
Di antara kepala desa yang mengeluh, ada tsilachaps yang mengaku tidak mengetahui kuota pupuk dinaikkan 100 persen.
Saat itu, Kepala Desa Tugu, Banten, mengaku petani di wilayahnya kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Selain itu, Kepala Desa Sudengan, Sumsel, mengaku belum mendapat informasi mengenai alokasi tambahan subsidi di wilayahnya.
Amran juga menjelaskan, pemerintah menambah alokasi subsidi pupuk sebesar 100 persen menjadi 9,5 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton.
Ia meminta para kepala desa bisa menghubungi langsung bupati.
“Menko (Menko Gizi Zulkifli Hasan) bilang kita terbuka, jadi ke depan harusnya satu tim, tapi tim (kementerian/lembaga) ada 7,” kata Amran.
“Pupuk sudah kita kirim sejak Januari ya, keputusan (menambah kuota subsidi pupuk) sudah Januari, sekarang sudah 11 bulan, tapi belum sampai,” lanjutnya.
“Tambahnya 100 persen, tapi kalau bupati tidak tanda tangan, tidak ada pupuk. Sekalipun pupuknya dibuat majemuk,” kata Amran.
Dalam kasus yang sama, Amran langsung meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia untuk mendalami keluhan kepala desa tersebut.
Usai diskusi, Amran memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi.
“Jadi langsung kita cek, ini direktur pemasarannya, ini dia langsung datang, ini dia datang: “Pak sudah kami cek dengan lancar,” pungkas Amran. Stok pupuk bersubsidi. (dok. Kementerian Pertanian)
Di tempat yang sama, Rahmad Pribadi mengaku siap mengikuti keluhan para kepala desa guna mengetahui penyebab permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia memastikan akan mendalami lebih lanjut pendapat kepala desa tentang kejadian tersebut.
“Saya setuju tidak ada kompromi untuk perbaikan, tapi kita juga perlu memastikan bahwa usulan kepala desa benar-benar mengatasi masalah sehingga kita tahu siapa yang harus disalahkan. Nanti kita evaluasi dan sepakati, kata Rahmad. Kebijakan pupuk bersubsidi
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur dalam dokumen Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, petani yang berhak menerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang menanam tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Selain itu, petani bekerja pada subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta pada subsektor perkebunan skala kecil seperti tebu, kakao, dan kopi.
Di antara jenis usahatani tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kriteria luas lahan garapan, termasuk bagi petani anggota LKP, maksimal 2 hektar.
Dalam aturan baru ini, informasi petani yang dimasukkan ke dalam RDKK dapat dievaluasi setiap empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapat alokasi dapat mengikuti proses pendaftaran pada proses penilaian tahun berjalan.
Caption Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Suleiman usai acara ‘Gerakan Nasional Pangan Merah Putih untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan’ di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024: Endrapta Pramudhiaz).