Dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Rina Ayu
TRJBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM RI menanggapi laporan masyarakat terkait pelanggaran di industri kosmetik.
Kosmetik merupakan produk perawatan kulit label biru yang melanggar peraturan.
Perawatan kulit label biru yang tidak mematuhi peraturan adalah produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat kuat tanpa resep atau pengawasan medis, diproduksi dalam jumlah besar dan diberi label biru dan didistribusikan secara online.
Pernyataan resmi menyebutkan, BPOM telah memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.
Ditemukan pelanggaran sistemik yang berulang sehingga menimbulkan risiko penurunan kualitas yang berdampak pada keamanan produk.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa: a. penghentian sementara kegiatan pembuatan dan peredaran kosmetika; Dan B. Menonaktifkan sementara akses untuk mengirim notifikasi.
“Sanksi diterapkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sampai tindakan perbaikan dan pencegahan dinyatakan selesai,” demikian bunyi keterangan yang dikutip geosurvey.co.id, Minggu (13/10/2024).
Saat ini BPOM masih melakukan penyelidikan dan penggeledahan lebih lanjut sebagai upaya penegakan hukum.
Apabila ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah (pro justitia). Banyak sekali pertanyaan di masyarakat mengenai perawatan kulit blue label tanpa pengawasan dokter. (Foto)
Sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Blue Label yang tidak memenuhi ketentuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pelanggaran dalam pembuatan dan distribusi kosmetik dalam bentuk pengawasan intensif, intervensi penegakan hukum dan nasihat teknis kepada pelaku ekonomi dan tenaga medis.
Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika mempunyai informasi atau mencurigai telah terjadi pelanggaran dalam pembuatan dan peredaran kosmetik.
Pelaporan dapat disampaikan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 seluruh Indonesia atau Unit Layanan Pengaduan Pelanggan (ULPK) di Balai Besar/Balai/Loka POM.