Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan HR/ART Partai Golkar masih menunggu keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pernyataan tersebut diungkapkan Idrus sekaligus membantah informasi PTUN membatalkan Keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan HR/ART Partai Golkar.
“Dia benar-benar terdorong oleh opini itu dan menyesatkan,” kata Idrus saat bertemu dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Addis mengatakan, ada empat gugatan terhadap Partai Golkar: dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta.
Menurut dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, satu gugatan telah diselesaikan dan hasilnya gugur, sedangkan satu gugatan lainnya tidak terselesaikan.
Adies menegaskan, penggugat tidak memiliki status hukum yang kuat karena tidak mengikuti diskusi nasional (Munas) dan status kadernya dipertanyakan.
Ada beberapa kader, tapi bukan lagi pemimpin, kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Dijelaskannya, PTUN Jakarta memiliki dua gugatan, yakni No. 424, yang masih menunggu keputusan, dan No. 389 yang baru memasuki tahap pembacaan undang-undang.
“Besok pengadilan akan membacakan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, tidak benar jika ada laporan sudah ada keputusan,” kata Adies.
Selain itu, kata Adies, Kongres Nasional Golkar terselenggara sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).