geosurvey.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memantau peredaran iPhone 16 series ke Indonesia sebagai paket untuk penumpang dari luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui angkutan penumpang dan membayar pajak.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di Indonesia.
Pasalnya, PT Apple Indonesia belum menyelesaikan komitmen investasinya untuk mencapai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk program inovasi tersebut.
Berdasarkan situs Kementerian Perindustrian, TKDN dapat dipahami sebagai jumlah atau nilai bahan-bahan rumah tangga yang terkandung dalam suatu produk.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.
Peraturan menetapkan nilai akun komersial minimum yang harus dimiliki suatu produk.
Terkait permasalahan tersebut, Kementerian Perindustrian juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang beredar di Tanah Air.
“Kami telah menerima laporan masyarakat, dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa ada sejumlah pihak yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform pemasaran online. Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 seri. ditawarkan melalui pasar online atau toko offline. , ”kata Febri, demikian siaran pers Kementerian Perindustrian, Kamis (31 Oktober 2024).
Kementerian Perindustrian akan memantau informasi yang masuk serta informasi yang kami kumpulkan mengenai jual beli iPhone 16, lanjutnya.
Selain itu, Febri mengingatkan bahwa pembelian iPhone 16 series dari penumpang dapat merugikan pembeli itu sendiri.
Salah satu penyebabnya adalah adanya risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya jaminan dari distributor resmi.
Artinya tidak ada perlindungan konsumen saat membeli iPhone 16.
Selain itu, menurut Febri, Kementerian Perindustrian juga sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.
“Seri iPhone 16 sah dibawa oleh penumpang, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri,” kata Febri. Sebab, pihaknya sudah tidak lagi menjalankan fungsinya dalam pengurusan izin telepon seluler yang masuk ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi.”
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk mencegah IMEI iPhone 16 series melewati bagasi penumpang dan jika ada bukti diperdagangkan di Indonesia, jelasnya.
Febri menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Perindustrian hanya agar PT Apple Indonesia dapat memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan bagi seluruh investor cerdas di Indonesia.
Pada saat yang sama, Juru Bicara Kementerian Perindustrian juga mengimbau semua pihak, khususnya penumpang yang membawa iPhone 16 seri dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada pihak lain, terutama untuk diperdagangkan.
Kementerian Perindustrian akan menangani secara hukum pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online atas dugaan pelanggaran Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
(geosurvey.co.id/Latifah)