geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus Ike Farida lima bulan penjara pada Selasa (3/12/2024).
Gugatan Farida itu sah dan terbukti bersalah sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Memutuskan, terbukti terdakwa Ike Farida bersalah, dijatuhi hukuman lima bulan penjara, kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelum persidangan dimulai, sekelompok orang yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Hukum (SRPH) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Massa aksi meminta majelis hakim yang mengadili kasus ini dapat memutuskan secara jujur dan tidak berpedoman pada pendapat.
“Kami meminta majelis hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam putusan dan tidak diubah oleh pemikiran yang dikembangkan oleh para terdakwa yang sering menyudutkan polisi, jaksa, dan hakim,” mewakili massa aksi, kata Fandi. .
Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Yang Mulia, saya menyatakan akan mengajukan banding,” kata Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami yakin akan mengajukan banding, karena Ike Farida tidak hadir di pengadilan dan tidak bersumpah sama sekali. Setiap sumpah diucapkan oleh pengacaranya,” kata Agustrias.
Pengarang: Annas Furqon Hakim
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dihukum, Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 5 Bulan Penjara