Wartawan Tribune.com Rahmat W Nugraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penetapan tersangka kasus korupsi impor gula.
Thomas Lembang menegaskan, dirinya tidak mengambil keuntungan sepeser pun dan kebijakan yang diambilnya menguntungkan perusahaan swasta.
Selasa (5/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Thomas Lembang Zaid Mustafa mengatakan, “Pesan Pak Thomas Lembang kepada seluruh masyarakat adalah terima kasih banyak atas dukungannya.”
Menurut Zide, Tom Lembang dengan tegas menyatakan tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari kebijakan impor gula.
Atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta dengan cara yang tidak sah. Dialah yang mendukungnya, jelas Zaid.
Zaid mengatakan, hal ini karena ada proses dan prosedur dalam pengambilan kebijakan impor
Segala korespondensi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta swasta diketahui oleh kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan, ujarnya.
Kalau negara kalah, kenapa setelah sembilan tahun? Padahal surat itu sudah diterima sembilan tahun lalu
Dan kedua, kebijakan impor adalah menangani dua hal. Pertama, kekurangan stok. Kedua, kenaikan harga.
“Tidak bisa dalam rapat koordinasi kita hanya bilang stok kita terlalu banyak. Kalau stok kita overvalued, perlu diatasi dengan impor juga. Tapi nanti ditentukan oleh ahli di lapangan.” Dia menekankan.
Sekadar informasi, Tom Lembang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 400 miliar.
“Negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar akibat operasi impor gula yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abdul Kohr, Direktur Penyidikan Jampids Kejaksaan Agung. Saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Kohr menjelaskan, Tom Lembang didakwa mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sudah memiliki banyak gula sehingga tidak perlu lagi impor
Namun pada tahun yang sama yakni 2015, Menteri Perdagangan Shri TTL Pty mengizinkan AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih, kata Kohr. .
Selain itu, Kohr mengatakan impor gula PT AP belum mengadakan rapat koordinasi (RACOR) dengan instansi terkait dan kementerian belum memiliki rekomendasi untuk memastikan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan pengimpor gula harus merupakan badan usaha milik negara
Sementara CS disebut mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI rupanya sudah membeli gula
Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula ke pasar dengan harga Rp16.000 atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp13.000 per kilo. CS diduga menerima pembayaran dari delapan perusahaan
Mulai dari jual beli gula pasir mentah hingga gula pasir putih olahan, PT PPI menerima pembayaran dari delapan perusahaan impor dan penanganan gula senilai Rp 105 per kilogram, kata Kohr.