Haseolan EP/geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, Jakarta – Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kapal yang menuju ke luar negeri.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hukum Kemaritiman mengatakan, pemantauan dilakukan seiring industri pelayaran global mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah penahanan kapal selama pemeriksaan Port State Control (PSC). Negara.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional telah ditingkatkan.
Irianto mengungkapkan, beberapa intersepsi kapal tersebut disebabkan oleh masalah pada sistem proteksi kebakaran, peralatan penyelamat jiwa, serta mesin dan sistem kelistrikan kapal (mesin dan kelistrikan).
Sebab, kerusakan pada mesin dan sistem kelistrikan, termasuk kerusakan pada generator, alarm, dan panel kendali, menjadi faktor utama dilarangnya kapal tersebut, ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kapal berbendera Indonesia untuk selalu memenuhi standar yang ditetapkan secara internasional.
Hal ini berdasarkan peraturan International Maritime Organization (IMO) mengenai standar keselamatan kapal.
Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam menjaga lingkungan laut.
Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah perawatan yang baik dan berkala terutama pada mesin dan sistem kelistrikan penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyumbatan kapal, menghindari gangguan operasional dan menjaga keselamatan awak kapal.
Perawatan yang baik dan teratur, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, penting untuk mencegah penangkapan kapal. Untuk keselamatan personel, perlindungan lingkungan dan pemeliharaan kapal
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kegagalan dan menjamin keselamatan seluruh awak kapal, ujarnya.
Sementara itu, di Tiongkok, penelitian difokuskan pada mesin kapal dan sistem kelistrikan, yang seringkali mengalami masalah serius.
Hal ini disebabkan oleh seringnya terjadi kerusakan mekanis karena kurangnya perawatan rutin, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar dan kesalahan operasional kapal yang melanggar prosedur yang berlaku.