Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, Mary Jane Veloso berharap kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Sekarang dia dikurung di penjara wanita di negara itu.
Mary Jane, 39, mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, Filipina pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.
Ia meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (18/12) dini hari.
Sebelumnya, ia mengikuti prosesi serah terima pejabat Indonesia ke Filipina di Jakarta.
Ibu dua anak ini ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.
Dia meninggalkan Jakarta dengan pesawat komersial tujuan Filipina. Petugas pemasyarakatan Filipina mengawalnya.
Sesampainya di bandara Manila, Maria dijaga ketat dan dibawa ke Penjara Wanita di Kota Mandaluyong.
Sejumlah aktivis berdemonstrasi di depan pintu keluar bandara. Mereka menuntut agar Mary Jane “diampuni dan dibebaskan”.
Setelah tiba di penjara wanita, Mary Jane diperbolehkan mengunjungi keluarganya.
Kedua anaknya berlari ke arahnya. Mereka berpelukan erat saat bertemu di kompleks penjara.
“Saya berharap presiden kami [Ferdinand Marcos] memaafkan saya sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya,” kata Mary Jane, dilansir AFP.
“Saya sudah 15 tahun dipenjara di Indonesia karena sesuatu yang tidak saya lakukan,” imbuhnya agak haru kepada wartawan.
Secara teknis, Mary Jane masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara Filipina.
Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengaku berterima kasih kepada Indonesia setelah Mary Jane ditarik.
Ia mengatakan pemindahan Mary Jane ini dimungkinkan karena kuatnya persahabatan dan kerja sama antara Filipina dan Indonesia.
Marcos Jr. Mary Jane: ‘Terima kasih Presiden Prabowo’
Sebelum meninggalkan Indonesia, Mary Jane Veloso menjalani proses serah terima dari otoritas hukum Indonesia kepada perwakilan pemerintah Filipina di Jakarta pada Rabu (17/12).
Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menyetujui repatriasinya.
Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya Filipina berdasarkan kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia, kata Mary Jane, dilansir kantor berita Antara, Selasa (17). /12).
Ia mengaku sangat senang bisa kembali ke tanah air setelah menjalani hukuman bertahun-tahun penjara di Indonesia.
Meski demikian, ia mengaku sedih meninggalkan teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIB Yogyakarta yang sudah ia anggap sebagai keluarga keduanya.
“Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari berbicara bahasa hingga berbicara bahasa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Mohon doanya yang terbaik untuk saya,” jelasnya.
Mary Jane meninggalkan Lapas Wanita Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (17/12) pukul 19.17 WIB.
Sesampainya di Bandara Soetta, Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Plt Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gade Surya Mataram. Perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB.
Mary Jane kemudian diterbangkan kembali ke Filipina pada Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB dengan Cebu Pacific Airlines penerbangan 5J760.
I Nyoman Gade Surya Mataram, Pj Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kumham Imipas menjelaskan, meski sudah kembali ke negara asalnya, Mary Jane Veloso masih menjalani hukuman di negara asalnya, Filipina.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina berarti dia masih bersalah. Kondisinya sama seperti saat dia di Filipina dan dipenjara di sana, kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. , Banten, Selasa (17/12) malam.
Ia menambahkan, Mary Jane akan tetap menjalani hukumannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum kembali ke Filipina. Pemerintah Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian untuk memulangkannya.
Petugas menjemput Mary Jane di Lapas Wanita IIB Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke Lapas Wanita lainnya di Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Mary Jane akan berada di sana sebelum dipulangkan ke Filipina.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas ekstradisi Mary Jane Veloso, terpidana narkoba yang divonis hukuman mati.
Hasil ini merupakan cerminan mendalamnya kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang dipersatukan dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang, kata seseorang yang akrab dipanggil Bongbong melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/11).
Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane pulang, lanjutnya.
Marcos Jr mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah bertahun-tahun melakukan negosiasi dengan Indonesia. Dia menggambarkan upaya untuk membawa kembali Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya. Butuh waktu lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami) akan membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr. , seperti dikutip pernyataan kantor berita AFP.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (MANCO), Yusril Ihza Mahendra membenarkan, pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Usril mengatakan, pemulangan Mary Jane atas permintaan pemerintah Filipina.
“Beberapa hari lalu, saya sendiri menerima permintaan dari Kementerian Kehakiman Filipina untuk mengembalikan tahanan Mary Jane. Hal ini juga dibicarakan dengan Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina Gamorlin,” kata Usril kepada Kompas.com. , Rabu (20/11).
“Semuanya kita bahas di internal kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham dan IMIPAS. Dan dilaporkan ke Presiden Prabowo yang menyetujui kebijakan pemindahan tahanan ini,” lanjutnya.
Yusril mengatakan Indonesia akan memulangkan narapidana ke negara asalnya selama pemerintah negara asal mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia.
Syaratnya, kata Usril, negara harus mengakui dan menghormati keputusan akhir pengadilan Indonesia yang menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Setelah itu, sesuai putusan pengadilan Indonesia, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di sana.
Terakhir, biaya repatriasi dan keamanan selama perjalanan ditanggung oleh negara asal.
“Setelah dia kembali ke negaranya dan menyelesaikan hukumannya di sana, maka kekuasaan untuk melatih narapidana tersebut dialihkan kepada kewenangan negaranya. Kekuasaan untuk memberikan pengampunan, amnesti, dan hal-hal lain yang sejenis adalah kekuasaan kepala negara tersebut,” ujarnya. lanjutan.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukuman mati terpidana mati Mary Jane Veloso bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup saat dia kembali ke Filipina dari Indonesia.
Menurut Usril, pengampunan itu merupakan wewenang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Selain itu, kata dia, hukuman mati sudah dihapuskan di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane yang divonis mati di Indonesia, tidak menutup kemungkinan Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup karena hukuman mati sudah dihapuskan dalam KUHP Filipina, sehingga langkah ini adalah dalam kekuasaan absolut Presiden Filipina,” kata Yusrile Kompas.Com, Rabu (20/11). Siapakah Mary Jane Veloso?
Mary Jane Veloso adalah wanita asal Filipina yang ditangkap di Bandara Edisusipto, Yogyakarta pada tahun 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Ia kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slayman, Yogyakarta pada Oktober 2010 berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 114.
Setelah putusan keluar, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari upaya banding, kasasi, hingga amnesti. Namun semua perkara tersebut ditolak oleh pengadilan Indonesia.
Padahal, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.
Dalam dokumen pengadilan terungkap bahwa penerjemah Mary Jane tidak kompeten karena masih berstatus pelajar yang hanya mengerti bahasa Indonesia dan Inggris. Meskipun Mary Jane tidak mengerti bahasa Indonesia atau Inggris, dia hanya mengerti bahasa Tagalog.
Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi, Pengadilan Negeri Slayman kembali menolak permohonan peninjauan kembali.
Saat itu, Pengadilan Negeri Slayman menyatakan pengadilan tidak dapat menerima peninjauan kembali berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Batasan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebuah drama yang mengarah pada eksekusi
Mary Jane Veloso kemudian dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015, bersama delapan narapidana narkoba lainnya.
Namun, pada menit-menit terakhir menjelang eksekusi, eksekusi Mary Jane ditunda atas permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.
Permintaan itu muncul setelah pria yang diduga menjebak Mary Jane membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
Bunda Mary Jane mengatakan penundaan itu adalah sebuah “keajaiban”.
Menurut Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, benar “menyimpulkan adanya fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perdagangan manusia.”
“Kemarin ada pria yang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina, dia mengaku sebenarnya dialah pria yang merekrut Mary Jane dengan dalih bekerja di Malaysia, namun tiba-tiba dipindahkan ke Indonesia, mendarat di Yoga,” jelas Prasetyo. Jurnalis.
Namun menurut HM Prasetyo, status Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan. Hal itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo pada kesempatan lain. Korban perekrutan kurir narkoba
Belakangan terungkap bahwa Mary Jane Veloso menjadi korban perekrutan kurir narkoba, sebagaimana tercantum dalam dokumen persidangan di Filipina.
Mary Jane Veloso sebenarnya adalah seorang pekerja migran asal Filipina dan ibu dari dua anak, menurut LBH Masyarkat yang mengadili kasus tersebut.
Mary Jane bekerja di Dubai, tetapi pulang ke rumah setelah mengakui bahwa dia telah menerima upaya pembunuhan dari majikannya.
Pada tanggal 18 April 2010, Mary Jane ditawari bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia oleh tetangganya Cristina Sergio. Mary Jane membayar 20.000 peso untuk keberangkatannya.
Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat ke Malaysia bersama Cristina Sergio.
Mary Jane berbelanja pakaian dan serba-serbi selama tiga hari tinggal di Malaysia. Setelah itu, Cristina Sergio mengatakan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tersedia lagi, namun ia berjanji akan mencari pekerjaan. Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia sambil mencari pekerjaan.
Pada tanggal 25 April 2010, Christina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper seharga US$500.
Sesampainya di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena di dalam koper pemberian Christina terdapat 2,6 kilogram heroin.
Pada 28 April 2015, atau sehari sebelum Mary Jane dieksekusi di Nusakambangan, Cristina menyerahkan diri ke Polisi Cabanatuan di Filipina.
Dia mengakui bahwa dia menerima lebih banyak ancaman pembunuhan menjelang eksekusi Mary Jane.