geosurvey.co.id, Jakarta – Usai meminjam ke teman sekelas Investree, uang klien disita oleh pimpinan tinggi. Kini kasus lain menimpa pemain lain yaitu KOINP2P.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Keterlibatan Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyad mengatakan, OJK segera berupaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dari pengurus KOINP2P terkait rencana penundaan pembayaran (suspensi).
Ismail mengatakan, pihaknya juga memantau perkembangan dan kinerja pengurus KOINP2P dan kewajiban pemegang saham pengendali, termasuk langkah-langkah yang diambil.
KOINP2P diketahui menjadi korban kejahatan keuangan yang dilakukan para peminjam, khususnya pemilik bisnis MT MPP. Sejak tahun 2019, MPP telah memiliki pengalaman yang baik sebagai peminjam yang mencakup ratusan peminjam lainnya di platform KOINP2P. Faktanya, terdapat 34 lembaga keuangan lain yang lebih berpeluang tidak melakukan tindakan pidana MT.
Ada keraguan bahwa uang ratusan miliar yang dibayarkan oleh ratusan UMKM untuk MPP tidak disetorkan ke pemberi pinjaman di platform KOINP2P, tetapi juga dihilangkan atau dialihkan oleh unsur MT. Inilah sebabnya mengapa banyak pemberi pinjaman terkena dampaknya.
Siap untuk bertanggung jawab
Koinp2p, anak perusahaan Koinworks, menyatakan siap bertanggung jawab setelah menjadi korban kejahatan keuangan di salah satu pemberi pinjaman.
Jonathan Brian, Direktur KOINP2P, mengatakan departemen pembelanjaan awal yang merupakan pemilik kelompok usaha MPP berpengaruh terhadap ekosistem KOINP2P. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan uang tersebut.
Koinp2p lapor ke Polri. Sekarang kasusnya sedang dalam penyelidikan, kata Jonathan, Selasa (19/11/2024) dalam siaran persnya.
Dijelaskannya, KOINP2P dipasok sepenuhnya untuk menjaga keutuhan dan keamanan uang peminjam, mengurangi pengaruh dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus secara efektif.
Kata analis
Namun pakar ekonomi sekaligus CEO Segara Research Institute Peter Abdullah Regalam menilai situasi implementasi keuangan KOINP2P berbeda dengan kasus Investree.
Apalagi, kasus perusakan ekosistem perkreditan ini sedang dibahas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. KOINP2P kemudian mengambil langkah yang diketahui dan dicermati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan adanya kebijakan suspensi ini seharusnya konsumen merasa puas, karena kewajiban KOINP2P dikendalikan oleh OJK dan tidak dirusak ekosistemnya. Artinya konsumen bisa tenang karena kami melihat KOINP2P bertanggung jawab atas pengembalian uang tersebut. masalah, “kata Pierre dalam keterangan pers, Jumat (23/11/2024).
Ia mengatakan, kebijakan stoll ini merupakan praktik yang baik di dunia perbankan. Penghentian biasanya dilakukan untuk memulihkan ekosistem dan mendorong efek domino yang dapat merusak dan merusak catatan kreditur, sekaligus memberikan tempat bagi usaha peminjam untuk mencegah gagal bayar dan jatuh.
Menurut Peter, langkah KOINP2P merupakan cara terbaik untuk menghindari runtuhnya ekosistem lending dan peering. “Langkah kebuntuan yang dilakukan KOINP2P menurut saya sangat progresif dan merupakan solusi atas situasi sulit ini,” jelas Peter.
KOINP2P yang membiayai lebih dari 11.000 usaha kecil dan menengah berkomitmen memulihkan dana kreditur yang terkena dampak dengan memberikan kompensasi sebesar lima persen per tahun yang disalurkan setiap bulan.
“Supaya tidak sukses, maka semua atau sebagian besar pemberi pinjaman yang terdampak harus melindunginya. Sebab, kalau tidak, skenario terburuknya adalah efek domino atau runtuhnya ekosistem yang akan menimbulkan kerugian besar bagi seluruh nasabah, termasuk UMKM. Menurut saya , pilihannya adalah antara bertahan atau kehilangan lebih banyak uang.
“Saya mengetahui ada kesepakatan (kebuntuan). Dalam situasi seperti ini, mereka yang tidak menandatangani akan sulit untuk pulih. Artinya, kami tidak menerima kompensasi dan melakukan upaya lain untuk mengembalikan uang,” lanjutnya.
Seperti diketahui, selama dua tahun berdiri, KOINP2P juga sedang mencari suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan kepada kreditur yang terkena dampak untuk mendapatkan kembali uang, dan berupaya menganiaya masyarakat MT melalui jalur hukum untuk membayar uang tersebut.
Sesuai aturan, menurut kreditur yang mendapat informasi dari KOINP2P, dalam jangka waktu 30 hari kerja, kontrak dapat ditangguhkan untuk ditandatangani demi pemulihan optimal dan manfaat lainnya.
“Menarik untuk mengikuti langkah KOINP2P selanjutnya. Apalagi, hanya ada satu kasus Investree yang jelas-jelas tidak bertanggung jawab. Menurut saya, metode aktif yang transparan dan bertanggung jawab seperti ini merupakan praktik baik yang perlu didukung, terutama oleh pihak-pihak yang terlibat. pemberi pinjaman yang terkena dampak,” Peter menyimpulkan.
Artikel ini tayang di Kas dengan judul OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech Koinp2p, Nasabah Bisa Santai