geosurvey.co.id – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pusat perjudian online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indak Kapuk, Jakarta Barat.
Delapan tersangka ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Empat tersangka ditangkap pada Kamis (11/7/2024) dan empat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/11/2024).
Tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).
Berdasarkan pemberitaan WartaKotalive.com, tokoh utama berinisial RS yang mengumpulkan dan mengirimkan invoice latihan judo di Kamboja ini mengaku mendapat penghasilan jutaan rupee per event.
Berdasarkan penuturan Kapolres dan Kapolsek Metro Jakarta Barat. Penulis M. Syahduddi pernah menerima Rp 10 juta dengan mengirimkan ponsel dengan aplikasi m-banking.
Sejak tahun 2022, penulis telah menyampaikan sebanyak 1.081 kali.
“Rp 10 juta itu akan dibagi Rp 2 juta untuk komunitas atau warga yang memiliki nomor rekening dan jaringan perekrut, perekrut,” kata Syahduddi saat ditemui di angkot, Jumat (8/11/2024).
Jadi Rp500.000 diberikan kepada perekrut, warga Rp1 juta. Dan R ini juga mendapat jumlah yang sama, sekitar Rp1,5 juta, lanjutnya.
Soal biaya pembelian ponsel tersebut, Syahduddi mengatakan pelaku menerima uang Rp 2-3 juta dari warga Kamboja, termasuk ongkos kirim.
“Ongkos kirim dan biaya negosiasi bahasa. Total satu pengiriman masuk ke buku rekening tersangka sebesar 10 juta rupiah,” ujarnya.
Meski dibagikan uang Rp 10 juta, Syahduddi menyatakan pelaku tetap menerima uang berkali-kali lipat.
“Ini terkait dengan biaya pribadi Anda, termasuk pembelian ponsel serta pengiriman dan penanganannya,” jelasnya.
Syahduddi juga mengatakan, pelaku membawa kiriman tersebut ke Kamboja melalui jalur angkutan resmi yang terkenal.
Seperti bank pemegang rekening, bank ini mencakup semua bank swasta dan juga bank sektor publik. Bukti
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam operasi tersebut.
Ini termasuk laptop, monitor, kartu ATM, telepon seluler, printer dan bubble wrap.
“Kami dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Satuan Reskrim Polres Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Syahduddi.
Kemudian dalam kasus ini para tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok.
Klaster pertama adalah “peserta” yaitu warga yang menyewakan akunnya untuk acara perjudian online.
Cluster kedua adalah “Perekrut yang Berpartisipasi”, yang tugasnya merekrut warga untuk menyewa kantor mereka.
Kelompok ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening ke Kamboja.
Selama 2,5 tahun beroperasi, rumah sakit mengirimkan 1.081 resi persalinan, masing-masing ke dua telepon seluler dengan dua aplikasi perbankan online.
“Diperkirakan lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk kegiatan ini dengan perkiraan omzet Rp 21 miliar per hari,” kata Syahduddi.
Selain itu, hasil urinalisis menunjukkan enam dari delapan tersangka positif sabu.
Para tersangka dijerat beberapa pasal terkait perjudian online berdasarkan Pasal 80 UU Pengiriman Uang Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Kemudian Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebagian artikel muncul di WartaKotalive.com dengan judul: 1081 Diposting, Tersangka Judi Online di Cengkareng, Jakarta Barat, Dapat Rp 10 Juta Setiap Transaksi.
(geosurvey.co.id/Deni/Reynas) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul)