Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Abdi Rayanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan 18 petugas polisi terhadap warga negara Malaysia yang sedang menyaksikan event internasional Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. .
Dalam kasus ini, Kumbulnas mengungkapkan ada dua kelompok yang terkait dengan perannya dalam operasi pungutan liar. Kelompok pertama adalah pihak yang mengeluarkan perintah.
“Mari kita buka sedikit. Kalau ditanya pelakunya siapa? Ada struktur yang bisa memobilisasi masyarakat,” kata Kompol Anam, kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Anam mencontohkan, kelompok kedua terdiri dari pelaku yang diserahi tugas memeras korban di lapangan.
“Struktur akuntabilitas sangat penting dalam konteks kejadian ini. Siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mendapat sanksi.”
Dia melanjutkan: “Orang yang paling bertanggung jawab dan penting atas insiden ini harus menerima hukuman maksimal.”
Sebelumnya diberitakan, lebih dari 400 penonton penggemar DWP menjadi korban pemerasan petugas polisi senilai 9 juta ringgit atau sekitar R32 miliar.
Pengurus DWP Ismaya Live mengeluarkan pernyataan menyusul adanya laporan pencurian dan pemerasan.
“Kepada keluarga kami yang luar biasa di DWP. Kami mendengar keprihatinan Anda dan sangat menyesal atas tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis DWP dalam keterangan resmi di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah untuk mengusut tuntas masalah ini.
Dia melanjutkan: “Kami secara aktif bekerja sama dengan otoritas dan badan pemerintah untuk melakukan penyelidikan komprehensif atas apa yang terjadi dan memastikan bahwa tindakan khusus diterapkan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.”
Namun, Kepala Badan Penugasan Polri Irjen Polisi Abdul Karim mengoreksi uang hasil pemerasan warga Malaysia yang dilakukan petugas polisi saat konser Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, pemerasan uang yang dilakukan aparat Polri hanya berjumlah Rp2,5 miliar.
Perlu saya klarifikasi juga, jumlah barang bukti yang kami peroleh adalah Rp 2,5 miliar. Jadi tidak seperti pemberitaan sebelumnya yang jumlahnya sangat banyak, kata Abdul Karim dari Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurut dia, data yang beredar saat ini tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh.
“Penelusuran ini selalu kami lakukan dengan berkonsultasi dengan pihak eksternal Kombolnas. Jadi kami terbuka,” kata Direktur Divisi Propam itu.
Begitu pula dengan jumlah korban yang dihasilkan dari hasil penyelidikan.
Abdul Karim mengatakan, korban merupakan warga negara Malaysia, berdasarkan pemeriksaan dan identifikasi sebanyak 45 orang.
“Jadi biar jumlahnya tidak luar biasa,” jelasnya. “Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kami mendaftarkan korban secara ilmiah dan berdasarkan hasil penyelidikan.”
Kabag Propham menegaskan, Mabes Polri menyikapi secara serius segala pelanggaran yang diduga dilakukan anggotanya.
Sejauh ini, dua korban telah mengajukan pengaduan atau laporan ke Mabes Polri.
“Iya, kami terima di Divpropam Mabes Polri. Jadi ada dua pelakunya. Tentu inisial bandul ini akan kami lindungi.
Lebih lanjut, Abdul Karim memastikan sidang etik akan digelar pekan depan terhadap kasus 18 petugas polisi yang memeras uang warga Malaysia.
Menurut dia, kasus ini sudah ditangani tuntas oleh Divisi Propham Polri sehingga bisa lebih cepat ditangani.
“Kami sudah sepakat bahwa manajemen Propam akan menangani hal ini, yang rencananya akan kami lakukan minggu depan. Proses Kode Etiknya sudah kami lakukan yang akan dilakukan minggu depan,” kata Abdul Karim dari Mapolres Jakarta Selatan saat dihubungi. Selasa (24/12/2024).
Karim mengatakan, sanksi moral terhadap 18 anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya.
“Oleh karena itu, kami akan menerapkan hukuman yang proporsional tergantung pada kontribusi anggota kami,” tambahnya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.
Komisioner Kumbulnas Mohd Shirul Anam menjelaskan cara menangani kasus terkait korban warga negara asing asal Malaysia.
Menurut dia, korban ditawari posisi diplomat polisi di kedutaan Malaysia.
Jadi korban yang mengikuti kasus kemarin datang ke Indonesia kalau mau lapor ke kantornya di Malaysia. Menurut kami ini langkah yang sangat progresif.