geosurvey.co.id – Tes Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dimulai pada Rabu 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
Namun setiap peserta akan mendapatkan jadwal tes SKD CPNS 2024 yang berbeda-beda.
Jadi, peserta bisa mengecek jadwal dan tempat tes SKD CPNS 2024 di akunnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Apabila peserta sudah mengetahui jadwal dan tempat tes SKD CPNS 2024, maka peserta dapat segera mencetak kartu tes.
Namun sebelum dimulainya ujian SKD CPNS 2024, sebaiknya peserta memperhatikan beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum memasuki ruang ujian. 5 Hal yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Masuk Ruang Ujian SKD CPNS 2024
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan: 1. KTP atau KTP
Peserta wajib membawa KTP fisik atau KTP digital.
Namun khusus KTP digital harus difoto dan dicetak berwarna.
Tujuannya agar lebih mudah dikenali keasliannya. 2. Pastikan penampilan Anda tidak berbeda dengan gambar di kartu partisipasi Anda
Tujuannya agar pengenalan wajah tidak bekerja terlalu keras untuk mengekstraksi wajah peserta. 3. Membawa kartu ujian
Peserta wajib membawa kartu ujian yang diunduh dari laman sscasn.bkn.go.id. 4. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang bersih dan sopan
Peserta ujian SKD CPNS 2024 wajib berpakaian rapi.
Peserta juga harus memperhatikan dress code dari instansi tempat mereka melamar. 5. Tidak membawa barang berharga
Barang berharga yang dimaksud adalah perhiasan dan jenis lainnya.
Karena hanya KTP, kartu ujian dan alat tulis, pensil dan kertas yang disediakan panitia yang boleh dibawa ke ruang ujian. Pembatasan SKD bagi peserta CPNS 2024 adalah dilarang membawa/menggunakan segala jenis buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesorisnya (kalung, cincin, gelang, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, laptop, tablet dll. flash drive, telepon seluler atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apa pun; Dilarang membawa senjata api/senjata tajam atau barang lainnya; Dilarang untuk aplikasi CAT selain komputer; Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta lain selama proses berlangsung; Dilarang menerima/memberikan apapun dari peserta lain selama proses seleksi tanpa izin panitia; Dilarang meninggalkan ruang seleksi kecuali mendapat izin dari panitia; Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi; Dilarang merokok di ruang pemilihan; Penyebaran pertanyaan pemilu melalui media apapun dilarang; dan Peserta dilarang melakukan segala bentuk kegiatan penipuan yang melanggar Peraturan, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti Kontes dan akan didiskualifikasi. Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan/atau kedapatan memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti pemilu dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang melanggar dress code tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap didiskualifikasi; Peserta yang melanggar ketentuan bagasi dan larangan merokok akan dikenakan teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN kecuali peserta terpilih yang melanggar ketentuan pengantaran dibatalkan.
(geosurvey.co.id/Farrah Putri)
Artikel lainnya terkait SKD CPNS 2024