Laporan reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Serikat buruh menolak Undang-Undang baru Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum 2025.
Mereka menilai usulan Yaserli, Menteri Sumber Daya Manusia, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Saeed Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dan Ketua KSPI mengatakan, Menteri Sumber Daya Manusia membagi upah minimum menjadi dua bagian, yaitu kenaikan upah minimum pekerja. Perusahaan yang kuat dan menaikkan upah minimum untuk perusahaan dengan gaji tinggi.
Pada Senin (25/11/2024), di Jakarta, ia mengatakan, “Membagi kenaikan upah minimum menjadi dua bagian melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.”
Sebab, putusan MK hanya menyebutkan kenaikan upah minimum tergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indeks (α) dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup nyata (KHL).
Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak teks peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang membagi upah minimum menjadi dua, yaitu upah minimum pekerja dan upah minimum tenaga utama.
Secara terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia dan Upah Minimum menyampaikan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum 2025, perundingan dapat dilakukan di tingkat perusahaan bilateral. Kalangan buruh pun menolak isu tersebut karena penetapan upah minimum ditentukan oleh Dewan Pengupahan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal lain yang dikecam Partai Buruh dan KSPI serta KSPSI AGN adalah dokumen Permenaker yang dianggap mengalihkan upah minimum sektor tersebut ke perundingan bilateral di tingkat perusahaan atau putusan menyimpang yang memberi opini dan upah lokal. . Dewan tidak boleh diajak berkonsultasi mengenai keputusan gaji minimum departemen (UMSP dan UMSK).
Katanya, pengesahan dokumen Permanaker jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga ditolak buruh.
Oleh karena itu, menurut Menaker, Permanaker masuk dalam daftar Menaker yang ditolak mentah-mentah oleh para buruh.
“Kami meminta kepada Pak Prabowo Subianto untuk menolak isi rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum 2025 yang disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya dan Bapak Presiden Prabowo Subianto.”