Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.
Anies mengaku sudah berteman hampir 20 tahun dan mengenal Tom sebagai sosok yang sangat berintegritas.
Tom selalu mengedepankan kepentingan umum dan juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang tertindas, kata Anies, seperti dikutip dari akun X miliknya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Tom mengatakan, Anies merupakan sosok yang straight dan bukan tipe orang yang suka berpetualang. Ia melanjutkan, Anies dihormati baik secara nasional maupun internasional.
Namun kita tahu bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Kami yakin aparat penegak hukum dan kehakiman akan melakukan persidangan secara transparan dan adil,” harapnya.
Anies menegaskan, dirinya akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang mungkin diberikan kepada Tom.
“Tom tidak boleh berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya yang telah dilakukan dan ditunjukkan selama ini. Saya masih percaya pada Tom dan doa serta dukungan kami tidak akan berhenti,” kata Anies.
“Kami ingin negara ini menunjukkan bahwa apa yang tertulis dalam penjelasan UUD 1945 masih berlaku, yaitu: ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan murni (Machtstaat)’. katanya.
Diketahui, Jaksa Agung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015-2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.
Namun, Kementerian Perdagangan justru mengimpor gula kristal mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Sementara Charles berperan memerintahkan anak buahnya mengadakan pertemuan dengan perusahaan gula swasta untuk mengolah 105 ribu ton gula.
Ibaratnya PT PPI membeli gula dan menjualnya ke masyarakat, sehingga PT PPI mendapat ganti rugi dari perusahaan yang mengimpor dan menangani gula tersebut, dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 400 miliar.