geosurvey.co.id – Berikut daftar gaji dan tunjangan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 1-20 Oktober 2024 (Tahap 1) dan 17 November hingga 31 Desember (Tahap 2) melalui website sscasn.bkn.go.id.
Pelamar PPPK 2024 mendatang harus mengecek terlebih dahulu kategori pelamar agar bisa mendaftar sesuai kriteria yang relevan.
Sebelum mendaftar, Lihat Gaji dan Tunjangan PPPK di bawah ini untuk rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hingga Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK 2024 Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 Golongan II : Rp 2.206.500 – Rp 3.071.200 Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200.902 Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200.902 4.189.900 Golongan VI : Rp. 2.742.800 – Rp 4.367.100 Golongan VII : Rp 1.500 Golongan X : Rp 339.100 – Rp 5.484.000 Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 Golongan X : 35.6627 Rp8, Kategori : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 Golongan XVI : Rp 4.281.400 .500 – Rp 7.329.000.
*) Daftar Gaji PPPK Lengkap Tahun 2024 dapat dilihat di sini. Izin PPPK 2024
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan rincian gaji dan tunjangan pasca-bijaksana sebagai berikut: Tunjangan Keluarga.
PPPK juga mendapat tunjangan suami istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Saat ini, anak-anak di bawah usia 21 tahun mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok jika mereka masih lajang dan tidak bekerja. Persediaan makanan.
PPPK akan menyediakan 10 kg beras per bulan untuk keluarga bergaji atau setara tunai 10 kg beras. Izinkan status sistem.
Surat Perintah Kantor Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Kedudukan Sistem. Besaran hibah ini adalah Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 tergantung situasi. Tunjangan Status Ketenagakerjaan
Besaran gaji jabatan pekerjaan pada masing-masing instansi ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tunjangan Umum
Biasanya, tunjangan posisi; hibah kinerja; atau hibah yang setara dengan hibah tersebut umumnya diberikan kepada ASN yang tidak menerima hibah bulanan.
Biaya izin umum adalah Rp 175.000 hingga Rp 190.000. Izin Kerja/Izin Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran tunjangan kerja berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing instansi.
(geosurvey.co.id/Yunita Rahmayanti)