Wartawan TribuneNews24.com Raynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Oknum polisi Aipda Nixon Pangaribuyan alias Ukok (41) melakukan perbuatan memalukan dengan memukul kepala ibu kandungnya HS (61) dengan botol elpiji 3 kilogram (kg).
Peristiwa tragis itu terjadi di toko korban di Desa Daeuh, Kecamatan Sileungsi, Kabupaten Bogor, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada Minggu (12/1/2024).
Kapolsek Bogo AKBP Rio Wahiu Anggoro membenarkan kejadian naas itu, yang kini pelakunya sudah ditangkap.
“Saat kejadian, saksi mata melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban mendorong ibunya hingga terjatuh. Tidak berhenti sampai disitu, ujarnya kepada wartawan, Senin (12/2/2024). Di sana, pelaku kemudian mengambil botol gas elpiji 3kg. Ia pergi dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali, menurut saksi yang melihatnya secara langsung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12 Februari 2024).
Warga bergegas membawa korban yang melaporkan kejadian tersebut ke RS Kenary.
Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap Suzuki.
Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar jalan utama depan RS Harmina Silengsi dan ditangkap polisi Bogur.
Polisi menyita tabung elpiji 3 kg.
Sementara jenazah almarhum telah dipindahkan ke RS Polri untuk dilakukan visum guna membantu penyelidikan lebih lanjut.
Kapolri memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, meski pelakunya adalah anggota Polri.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya tentang etik, terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” ujarnya.
“Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai prosedur karena menyangkut teganya membunuh ibu kandungnya sendiri,” kata Kapolres.