geosurvey.co.id – Pemerintah mewaspadai investasi masyarakat pada aset kripto yang sedang tumbuh di Indonesia. Pemantauan transaksi mata uang kripto di Indonesia tidak seketat pasar modal dan sektor perbankan.
Hal ini menimbulkan risiko aset kripto digunakan untuk pencucian uang.
“Cryptocurrency adalah tempat untuk meluncurkan uang. Hal ini telah dikonfirmasi. Uang yang diperoleh melalui korupsi mulai sulit digunakan dalam transaksi perbankan dan pasar modal sehingga akan menggunakan uang digital,” kata Direktur Eksekutif Otoritas Riset Inovasi Teknologi, Dana Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) Departemen Keuangan. Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Hasan menjelaskan, bisnis cryptocurrency semakin diminati masyarakat India.
Meskipun biayanya rendah dibandingkan perbankan, namun pertumbuhannya sangat tinggi. Misalnya, kini terdapat 21 juta investor di Tanah Air. Pada akhir tahun 2023, jumlah investor aset kripto akan mencapai 18 juta.
Volume perdagangan per bulannya sangat besar, mulai dari Rp 20 hingga 50 triliun. Namun pada Maret lalu terjadi peningkatan transaksi yaitu Rp 103 triliun.
Pada saat yang sama, ada 545 koin kripto yang dijual di Indonesia, 39 di antaranya merupakan koin lokal, artinya diterbitkan di Indonesia.
India merupakan pengguna aset kripto terbesar ketiga setelah India dan Nigeria.
Hasan mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kemampuan mendeteksi dan mencegah pencucian uang melalui investasi cryptocurrency.
“Itu tidak mudah, makanya kami mengelola dan memimpin orkestra kripto, khususnya di bidang pemantauan anjing global,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada penyelenggara kripto di luar negeri yang memfasilitasi peluncuran dana tersebut.
OJK akan menjadi pengatur dan pengawas transaksi mata uang kripto mulai awal tahun depan, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Penguatan Sistem Keuangan.
Sesuai amanat undang-undang, pengawasan terhadap transaksi mata uang digital akan dialihkan dari Kelompok Riset Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappti) mulai 12 Januari 2025.