geosurvey.co.id – Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) menunjuk penasihat khusus presiden dan utusan ke Istana Kepresidenan di Jakarta.
Selain itu, hari ini Prabowo melantik jabatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ketua Mahkamah Agung (MA), Staf Khusus Presiden, dan Kepala Staf.
Total ada 28 tokoh yang disebutkan Prabowo pada hari ini.
General Manager Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tugas Wakil Khusus Presiden dan Penasihat Khusus Presiden.
Dia menjelaskan, jabatan tersebut menjalankan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi begini, Wakil Khusus Presiden itu punya nomenklatur. Dan dia menjalankan tugas langsung dari Presiden,” kata Dasco, Selasa (22/10/2024) di DPR Jakarta.
Seperti halnya utusan khusus, penasihat khusus presiden melapor langsung kepada presiden dan tidak langsung ke departemen.
Kedua kondisi ini akan menjadi pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan.
“Nah, penasihat khusus juga akan memberikan pendapat kepada Pak Presiden yang akan dipertimbangkan Presiden dalam mengambil keputusan.
“Jadi menurut saya tidak bisa dilampaui karena penasihat khusus presiden tidak turun langsung ke departemen,” kata Dasco.
Undang-undang terkait penasihat dan wakil khusus Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Wakil Presiden Khusus.
Keputusan ini diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum mengundurkan diri.
Penasihat Khusus
Bab 1 menyebutkan bahwa Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
“Penasehat Khusus Presiden telah dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden,” bunyi Bab 1.
Penasihat khusus ini mempunyai tugas yang diberikan langsung oleh Presiden di luar tugas terkait departemen dan lembaga.
Penasihat Khusus melapor langsung kepada Presiden
“Penasihat khusus Presiden mempunyai tugas-tugas tertentu yang dibebankan oleh Presiden di luar yang sudah termasuk dalam organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya,” Begitulah bacaan Bab 2 Ayat 1.
“Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya,” bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Penasihat khusus atau utusan khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri.
Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo: Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro Penasihat Khusus Presiden Bidang Perekonomian, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Nasional, Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional, Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Penghapusan khusus
Menurut Agen Khusus Presiden, hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Seperti halnya Penasihat Khusus, Wakil Khusus Presiden ini dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
“Untuk memperlancar tugas Presiden dibentuk utusan khusus Presiden,” bunyi Pasal 17.
Utusan Khusus ini juga mempunyai tugas yang diberikan langsung oleh Presiden di luar tugas yang berkaitan dengan kementerian dan lembaga.
Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jabatan khusus presiden melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dibebankan oleh presiden di samping tugas-tugas yang sudah termasuk dalam organisasi departemen dan jabatan administrasi negara lainnya,” bunyi pasal 18 ayat 1.
Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo: Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Ketahanan Pangan Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Perekonomian dan Keuangan Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Empat Bidang Kerja Sama dan Pembangunan Tempat Keagamaan Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden untuk Pemuda Generasi Pembangunan dan Pekerja Teladan Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang UKM, Ekonomi Kreatif dan Digital Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Perdagangan Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
(geosurvey.co.id/Milani Resti/Dewi Agustina)