geosurvey.co.id, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Industri (UMSP) sebesar 7 persen pada tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin. .
“Besaran UMP yang diatur berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 meningkat 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024,” kata Kepala Dinas Kepegawaian dan Mutasi Kabupaten Jabar Teppi Wawan Dharmawan. di -Gedung Sate. Kota Bandung, dikutip dari TribunJabar, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan perhitungan, UMP Jabar tahun 2025 dihitung dengan rumus UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 menghasilkan kenaikan sebesar 133.737,18 rupiah. Jadi UMP 2025 sebesar 2.191.238,18 rupiah, lanjutnya. .
Bagi UMSP Jawa Barat yang mendapat amanat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMSP. Berdasarkan pembahasan di Pemprov, terdapat dua usulan untuk sektor perkebunan dan padat karya.
“Pak Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Jadi dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519,60,” jelasnya. (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabbar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tok! Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jabar dan UMSP 2025