geosurvey.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Perkembangan ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk pekerja dan pengusaha. – Alasan kenaikan UMP
Presiden Prabowo menjelaskan keputusan kenaikan UMP 2025 usai menggelar pertemuan dengan para menteri dan serikat pekerja.
Semula Menaker mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah dibahas lebih lanjut disepakati kenaikannya mencapai 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, kata Presiden Prabowo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Namun setelah berdiskusi dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, ujarnya. Peraturan UMP akan segera terbit.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menargetkan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP yang akan diumumkan pada minggu pertama Desember 2024.
“Katanya, detailnya akan ada di Peraturan Ketenagakerjaan (Menteri).
Dan saya berharap pekerjaan kita ada kemajuan, saya tidak bisa janji, sebelum Rabu kita bisa berangkat, kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat. – Respon Buruh
Sementara itu, serikat pekerja yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menerima keputusan tersebut.
Meski awalnya buruh menuntut kenaikan hingga 8 persen, namun keputusan sebesar 6,5 persen dinilai semakin mendekati ekspektasi.
“Serikat buruh kita menyampaikan target pertama yang kita harapkan adalah upah minimum 8-10 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers online, Jumat malam (29/11/1024).
Kini pemerintah memutuskan menaikkan gaji menjadi 6,5 persen.
Kenaikan ini dinilai mendekati angka yang diminta serikat pekerja minimal 8 persen.
“Jadi mendekati nilai yang diharapkan buruh, ekspektasi buruh 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, kata buruh menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto. , yaitu menaikkan upah minimum dari 6,5 persen menjadi mendekati 8 persen,” ujarnya.
Kemudian, Said Iqbal mengungkapkan alasan lain kaum buruh menerima keputusan Presiden Prabowo adalah fenomena deflasi yang dialami Indonesia dalam lima bulan terakhir.
Menurut dia, angka 6,5 persen yang diputuskan Prabowo wajar dan wajar mengingat terjadi deflasi. – Tanggapan majikan
Sementara itu, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu aturan rinci mengenai perkembangan UMP.
Wakil Ketua Apindo Nurjaman mengatakan, “Kita tunggu regulasi atau aturan pastinya”.
Ia menambahkan, pengusaha harus memahami dasar kenaikan tersebut untuk menghitung dampaknya terhadap biaya produksi.
“Kita belum tahu angkanya dari mana, bentuknya apa. Jadi tunggu aturannya dulu, yaitu batas atas atau batas bawah 6,5 dan kita juga belum tahu karena aturannya belum ada,” kata Nurjaman.
(geosurvey.co.id/Suci Bangun DS, Bambang Ismoyo, Dennis Destryawan, Taufik Ismail, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com)
Konten ini ditingkatkan menggunakan Artificial Intelligence (AI).