Seperti dilansir geosurvey.co.id, Ismoyo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, persentase kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu daerah.
Misalnya, rata-rata pertumbuhan ekonomi suatu negara saat ini adalah sekitar 5 persen per tahun.
Lalu, rata-rata inflasi tahunan di Indonesia berkisar 3 persen.
Oleh karena itu, kenaikan upah minimum minimal 8 persen.
“Kalau kita krisis, kita bisa maklumi (upah minimum tidak naik),” kata Iqbal dalam wawancara dengan Tribunnews yang dikutip dalam postingan YouTube tahun 2024.
“Pada saat itu, inflasi rata-rata antara 2 dan 3 persen dan lebih tinggi. Jadi aneh jika upah naik di bawah inflasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Mahkamah Omnibus Law UU Ketenagakerjaan merupakan kemenangan bagi kaum buruh.
Diketahui, setidaknya ada 25 poin dalam putusan perkara 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Hal ini termasuk masalah gaji dan izin TKA di Indonesia.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan, sudah menjadi kewajiban hukum untuk mengadakan wawancara lanjutan pasca putusan MK.
Termasuk pembahasan rumus penentuan upah minimum.
Hal ini untuk mengundang APINDO, KADIN dan pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi dalam diskusi.
“Inilah sebabnya kami mengusulkan agar permintaan upah dikembalikan ke peran Dewan Pengupahan dan kenaikan upah harus sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Iqbal.
“Di daerah yang harus bernegosiasi adalah dewan pengupahan daerah, bukan pemerintah pusat secara sepihak. Jadi di sini ada ruang diskusi dan dialog,” tutupnya.
Seperti diketahui, perkara yang diajukan Partai Buruh dan Serikat Pekerja Anti Buruh (UU Ciptaker) mendapat respon positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian kasus tersebut dan melakukan perubahan pada beberapa pasal undang-undang Siprus.
“Ada 21 pasal yang diubah MK,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Langkah ini menanggapi kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak pekerja, yang terancam oleh standar yang bertentangan dengan Peraturan 13 tahun 2003 dan Peraturan 6 tahun 2023 tentang Siprus.
Berikut pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi:
Batasan pekerja asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan pada posisi dan jam kerja tertentu, dengan perhatian khusus pada prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, seluruh pengusaha mempunyai kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jabatan.
Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum ditempati oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun perekrutan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja lokal.
Masa kerja: Perjanjian kerja waktu tetap tidak boleh lebih dari lima tahun.
Perjanjian kerja khusus (PKWT) berlaku paling lama lima tahun.
Keputusan tersebut merupakan penafsiran baru atas aturan Pasal 56 Ayat 3 Pasal 81 Nomor 12 Lampiran 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Demikian aturan yang disetujui Mahkamah Konstitusi dalam perkara 168/PUU-XXI/2023.
Pasal 81 angka 12 pasal 56 ayat 3 ayat 3… bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai: jangka waktu penghentian tertentu tidak boleh melebihi batas maksimum pokok. Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan lima tahun, jika ada penundaan lebih lanjut, Suhartoyo Kamis di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dengan pekerja atau pekerja yang berada dalam keadaan tidak seimbang antara para pihak.
Partai MK menilai kaum buruh atau buruh adalah pihak yang paling lemah.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan penting untuk mengatur jangka waktu PKWT dengan undang-undang, bukan ketentuan turunan atau perjanjian lainnya.
Perjanjian PKWT dalam bahasa Indonesia
Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dibuat secara tertulis dan harus menggunakan aksara Indonesia dan Latin.
Alasan pemecatan
Dalam UU Ketenagakerjaan, alasan untuk meninggalkan hal yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih beragam, sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan tahun 2021 dalam pencegahan kerugian yang tertuang dalam PP Nomor 35.
Jenis sumber eksternal terbatas
Panel juga menyarankan agar undang-undang di masa depan menetapkan agar para menteri menentukan jenis dan sektor pekerjaan informal untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, penyedia jasa informal dan pekerja harus memiliki standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga pekerja hanya akan melakukan outsourcing pekerjaan sesuai kesepakatan.
Batasan ini juga diharapkan dapat memperjelas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan pekerjaan di luar pekerjaan, yang seringkali menimbulkan konflik/konflik karyawan dengan perusahaan.
Jumlah kompensasi
Mengembalikan nilai perhitungan kompensasi berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk jumlah koefisien ganti rugi, jika pensiun sebelumnya dihitung dua kali dan diganti dengan 1,75 dan dihapus/dinonaktifkan alih-alih membayar jumlah ke-15. persentasenya Uang pesangon dan penghargaan berkala;
Dia bisa mengambil libur 2 hari dalam seminggu
Mahkamah Konstitusi juga menolak kemungkinan pemberian cuti dua hari bagi pekerja dan lima hari kerja dalam seminggu.
Sebelumnya, ketentuan UU Ketenagakerjaan hanya memberi pekerja satu hari dalam seminggu dan tidak ada pilihan lain selain dua hari libur.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal memberikan kemungkinan dua hari istirahat dalam seminggu tergantung produktivitas masing-masing perusahaan agar karyawan dapat menolak.