Wartawan geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025 untuk meningkatkan daya beli pekerja.
“Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing dunia usaha,” kata Prabowo dalam keterangan pers Sekretariat Presiden, Jumat (29 November 2024).
Menteri Tenaga Kerja Yasirli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6% pada tahun 2025.
Namun, Prabowo memutuskan menaikkannya menjadi 6,5% setelah bertemu dan berdiskusi dengan para pemimpin buruh.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah berdiskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo.
Menindaklanjuti pengumuman ini, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli akan mengawal ketentuan lainnya lebih detail melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kata Prabowo.
Di sisi lain, dia mengatakan upah minimum departemen akan ditentukan oleh komite pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Prabowo juga menegaskan kesejahteraan pekerja sangat penting dan berjanji akan terus berjuang meningkatkan kesejahteraan mereka.