Laporan koresponden geosurvey.co.id Renas Abdullah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di panti asuhan di Conseran Indah, Penang, Kota Tangerang, Banten.
Manajer Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam mengatakan, para tersangka berinisial S dan YB.
S merupakan pemilik yayasan panti asuhan sedangkan YB sebagai walinya.
Tersangka kedua berinisial YS telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dicari polisi.
“Jumlah korban yang diganggu oleh pemilik dan pengelola panti asuhan bertambah dari semula empat korban menjadi tujuh korban,” kata Adi Ari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (07/10). /2024). ). .
Adi Ari mengatakan ketujuh korban tersebut terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa.
Ia menambahkan: “Sejauh ini, berdasarkan laporan penyidik, korbannya ada 7 orang. Korbannya semuanya laki-laki.”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. Undang-Undang Nomor (17) Tahun 2016 tentang Ketentuan Materi Perppu Nomor. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dengan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbuatan tidak senonoh terhadap anak.
Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemkot Tangerang dan KPAI, lanjutnya.
Sebelumnya, Polres Metro Kota Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan di panti asuhan di Kecamatan Penang, Kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, ketiga tersangka menempati posisi berbeda di panti asuhan tersebut.
Tersangka bernama Sudirman pemilik panti, sedangkan Yusuf Wayandi mengurus panti asuhan.
“Dua tersangka sudah kami tangkap dan tahan, sedangkan satu tersangka lainnya (Yande) masih dalam perburuan,” jelasnya.
Ia meminta warga membantu melaporkan keberadaan Yandy agar kasus tersebut cepat selesai.
“Dapat kami klarifikasi, kasus ini sedang ditangani Satreskrim PPA Polres Kota Tangerang,” lanjutnya.
Kamis malam (10 Maret 2024), warga menyerbu sebuah panti asuhan di Tangerang.
Warga berang saat mendapat informasi adanya pelecehan seksual yang dilakukan pengurus panti asuhan.
Faktanya, para korban berusia antara 8 hingga 12 tahun.