geosurvey.co.id, JAKARTA – Polri menangkap 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi penonton Warehouse Project Jakarta 2024 (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu. (15/12/2024).
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 orang, kata Karopenmas Humas Polri Brigadir Trunoyudo, Jumat (20/12/2024), mengutip video yang ditayangkan Kompas.com.
Dari 18 polisi yang diamankan, sebagiannya berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Penangkapan ini dilakukan menanggapi keluhan sejumlah pemerhati DWP, termasuk warga negara asing yang menjadi korban peristiwa tersebut.
Polri tidak akan membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun anggota Polri sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat, kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, serta menegaskan tidak ada tempat bagi pihak-pihak yang mencoreng nama lembaga.
“Kami berjanji tidak akan ada tempat bagi oknum yang berkeinginan di institusi,” kata Trunoyudo. Tidak ada tempat bagi mereka yang bodoh di sini
Trunoyudo menegaskan Polri tidak akan menampung pihak-pihak yang merugikan institusi, apalagi dalam hal pungli.
“Kami berjanji tidak akan ada tempat bagi oknum yang berkeinginan di institusi,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, pengusutan kasus pungli yang melibatkan WNA Malaysia, pemantau DWP 2024, dilakukan secara profesional, transparan, dan cepat.
“Kami pastikan segala pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan diusut secara ketat, sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” sambungnya, Kompolnas ingin hukum etik dan pidana ditegakkan
Komisioner Kompolnasa Muhammad Choirul Anam meminta Propam Polda Metro Jaya menindak tegas oknum polisi yang mengambil uang dari beberapa warga Malaysia di acara DWP 2024.
Menurutnya, tidak hanya sanksi etik, sanksi pidana juga harus diterapkan kepada semua pihak yang terlibat.
Saya yakin standar etika harus dipastikan dan jika terjadi kejahatan akan dihukum, kata Anam kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Compolnas menilai tidak ada dasar yang mendukung dugaan kebencian tersebut.
“Kalau benar perbuatan itu terjadi, harusnya ada sanksi dan sebagainya. Harus ada sanksi dan kami mendukung apa yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya, lanjutnya.
Anam mengatakan, tindakan oknum anggota tersebut bertentangan dengan amanat Kapolri Jenderal Listje Sigit Prabowo yang melakukan beberapa pengembangan.
Lebih lanjut, pungli merupakan perilaku yang tidak pantas dilakukan anggota Polri.
“Ini pelanggaran prosedur, dengan alasan apapun, dalam keadaan apapun, petugas kepolisian tidak boleh melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara Malaysia, menjadi korban dugaan pemerasan petugas polisi saat menghadiri DWP 2024 Jakarta Kemayoran International Expo.
Saat menyaksikan pidato Steve Aoki, Ilham dihentikan oleh seseorang yang mengidentifikasi dirinya sebagai petugas polisi dan diminta untuk ikut interogasi.
Paspor Ilham ditahan untuk keperluan administrasi dan diminta mengikuti tes kesadaran. Namun paspornya tidak dikembalikan hingga Raka, rekannya yang belum disebutkan nama aslinya, memberikan uang Rp 200.000 kepada tersangka. Setelah itu, paspor Ilham dikembalikan. (Kompas.com/Tribunnews)