geosurvey.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) yang merupakan dibebaskan – pengadilan. kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dina Sera Afrianti.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang dibebaskan oleh tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo dalam kasus meninggalnya Dini Ser Afrianti.
Pembebasan itu ternyata disebabkan suap tiga hakim yang dilakukan Ronald Tannur.
Sementara terkait penggeledahan kediaman Edward Tannur, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar meneruskannya.
Qohar mengatakan, kediaman Edward Tannur digeledah pada Rabu (23/10/2024) atau saat ketiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan.
Namun, dia enggan menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung.
Usai penggeledahan, Qohar menyebut Edward Tannur akan diperiksa.
“Kami sudah membuntuti Ronald Tannur sejak kemarin dan terus membuntutinya. Bahkan, tadi malam kami menggerebek orangtua Ronald Tannur.”
Soal di mana (kediaman Edward Tannur), saya belum ceritakan sekarang ya. Yang pasti kami juga akan mencari informasi dari yang bersangkutan, katanya seperti dikutip dari program Kabar Noon YouTube tvOne, Kamis (24/1). 10/2024 .).
Qohar mengungkapkan, saat penggeledahan mantan anggota DPR dari PKB itu, penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen.
Namun, lagi-lagi dia masih enggan merinci berapa jumlah uang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik.
“Kami menemukan ada uang di sana, dan tadi malam kami juga menemukan dokumennya,” ujarnya.
3 Hakim Dikompensasi OTT Jaksa Negara, Uang Tunai 20 Miliar Lei Sebagai Bukti Dugaan Suap
Sebelumnya, Qohar mengungkapkan, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo, terjaring OTT Kejagung pada Rabu pekan lalu.
Usai penangkapan, kata dia, penyidik Kejagung menggerebek enam lokasi dan menyita uang Rp20 miliar.
Dia mengatakan, ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diduga menerima suap dan suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat.
Penyidik menemukan indikasi kuat pelepasan Ronald Tannur diduga ED, HH, M dan menerima suap atau suap dari kuasa hukum LR, kata Qohar.
Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang dari rumah dan rusun Erintuah Damanik, rusun Heru Hanindyo, rusun Mangapul, serta rumah dan rusun Lisa Rahmat.
Berikut rincian uang sitaan senilai Rp 20 miliar dari enam lokasi:
1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya
– tunai Rp 1.190.000.000 – tunai US$451.700 – tunai S$717.043
2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
– Uang tunai Rp 2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing – Dokumen bukti penukaran uang – Catatan penyerahan uang dan telepon genggam
3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya
– Tunai Rp 97.500.000 – Tunai 32.000 Dollar Singapura – Tunai 35.992 Ringgit Malaysia – Bukti Elektronik
4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
– Uang tunai US$6.000 – uang tunai S$300 – bukti elektronik
5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya
– Tunai Rp 104.000.000 – Tunai US$2.200 – Tunai S$9.100 – Tunai ¥100.000 – Bukti Elektronik
6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya
– Tunai Rp 21.400.000 – Tunai US$2.000 – Tunai S$32.000 – Bukti Elektronik
Ronald Tannur batal bebas, MA ubah hukumannya menjadi 5 tahun penjara
Penangkapan tiga hakim PN Surabaya juga berdampak pada hukuman Ronald Tannur.
Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait bebasnya Ronald Tannur dari hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan nomor 1466/K/Pid/2024.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Soesilo dan dua anggotanya, Ainal Mardhiah dan Yustisiana, dan keputusan tersebut diambil pada Selasa (22 Oktober 2024).
“Putusan: Kasasi Jaksa Batalkan Judex Facti,” isi putusan tersebut, dikutip dari laman Panitera Mahkamah Agung, Kamis (24 Oktober 2024).
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Legislator membunuh gadis