geosurvey.co.id – Kehidupan Sandra Dewey bersama suaminya Harvey Moeis menjadi sorotan sejak ditangkap kasus korupsi.
Harvey Moeis diketahui diketahui terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah.
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) hanya divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Sontak kabar ini menimbulkan kegaduhan di kalangan netizen.
Masih banyak masyarakat yang tidak puas dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini.
Di tengah hiruk pikuk tersebut, pria 41 tahun itu kedapatan menghapus seluruh fotonya bersama sang suami di laman Instagram pribadinya, @sandradewi88.
Berdasarkan pantauan geosurvey.co.id, Kamis (26/12/2024), ibu dua anak ini menghapus seluruh momennya bersama Harvey, termasuk foto pernikahannya yang sebelumnya bocor secara online.
Tak hanya itu, Sandra Dewey juga memilih menutup kolom komentar Instagram miliknya.
Kini akun Instagram Sandra Dewey hanya tinggal potret pribadinya, dengan berbagai kolaborasi dan endorsement.
Properti dan aset Harvey Moeis, termasuk tas mewah Sandra Dewey, telah disita oleh negara
Sementara itu, dalam persidangan, Harvey Moeis tidak hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan beberapa aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewey.
Hakim Jaini Basir membacakan komentar putusan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.
Aset yang disita antara lain sebuah mobil mewah yang dibelikan Harvey untuk Sandra Dewey sebagai hadiah ulang tahun, serta 88 tas mewah milik Sandra Dewey.
Menurut kesimpulan juri, harta benda tersebut disita untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan pada negara. Sandra Dewey ditemui pada Kamis (10/10/2024) usai memberikan kesaksian dalam kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)
“Majelis berpendapat bahwa harta benda terdakwa dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara yang mungkin ditanggung oleh terdakwa,” kata Hakim Jaini, Harvey Moeis, dalam sela-sela persidangan. sidang pengadilan pada hari Senin. 23). /12/2024).
Menurut Hakim Jaini, juri sepakat dengan jaksa penuntut umum mengenai bukti-bukti yang ada.
Dalam putusannya, Hakim Jaini menyebut Harvey Moeis harus membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Uang kembalian tersebut merupakan separuh dari total biaya korupsi yang dilakukannya dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang mencapai Rp 420 miliar.
(geosurvey.co.id, Rinanda/Anita)