geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, negara sejauh ini telah menghemat Rp 3,6 triliun setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pembatasan anggaran perjalanan dinas.
Isa mengatakan, pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan dinas saja, namun juga untuk hal lain seperti rapat.
Berdasarkan catatan teman-teman di Kementerian Keuangan [Dirjen], sejauh ini kita sudah menghemat Rp3,6 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (06/01/2025).
Isa mengatakan, penghematannya sebesar Rp3,6 triliun yang dihimpun seluruh kementerian/lembaga.
“Setelah dia jadi presiden, kami menghemat Rp3,6 triliun berdasarkan perintah yang diberikan pada bulan Oktober dan lagi pada bulan November,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo meminta Kabinet Merah Putih mengurangi jumlah perjalanan dinas ke luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo pada Rapat Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Pertama, Prabowo meminta menteri bekerja efektif dan tidak bekerja seenaknya.
Ia juga meminta Menteri Keuangan mengkaji ulang alokasi dari APBN ke DIPA.
Prabowo kemudian meminta para menterinya mengurangi perjalanan ke luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024, No. S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.
SE tersebut dikirimkan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintahan dan nonkementerian, serta sekretaris lembaga negara.
“Menyesuaikan dengan instruksi Presiden RI pada rapat kabinet yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar efektif pencairan biaya perjalanan dinas oleh kementerian/lembaga tahun anggaran 2024,” tulis SE tersebut. . pada Senin (11/11/2024).
SE tersebut setidaknya memiliki tujuh poin, yaitu pertama, Menteri Badan Pengelola Lembaga diminta mengkaji kegiatan-kegiatan yang mewajibkan biaya perjalanan dinas dalam DIPA 2024, yang dapat melakukan penghematan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program di masing-masing kementerian. / institusi. .
Kedua, untuk biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1, sekurang-kurangnya 50 persen dari sisa pagu biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 harus disimpan pada saat surat ini dibuat.
Ketiga, apabila terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sisa anggaran tersebut.
Keempat, kebijakan penghematan biaya perjalanan dinas tidak berlaku bagi biaya perjalanan dinas pada satuan yang fungsi dan kegiatan pokoknya memerlukan perjalanan dinas, dan biaya perjalanan dinas yang tetap meliputi namun tidak terbatas pada penyuluh dinas pertanian, juru informasi, atau keagamaan. guru dan biaya perjalanan dinas ke kedutaan/afiliasi.
Kelima, Kementerian/Lembaga secara mandiri melakukan pembatasan biaya perjalanan dinas melalui mekanisme review dan tunduk pada DIPA IV.A. dimasukkan sebagai tabungan pada kolom komentar di halaman tersebut, dan mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan tersebut pada angka 1 pada kelompok/satuan kerja langsung di kantor. itu berada di bawah kompetensi masing-masing lembaga kementerian.
Keenam, Kanwil Departemen Keuangan sedang mengkaji isian pada halaman catatan DIPA VA.
Ketujuh, guna menjamin independensi kementerian/lembaga, kementerian/lembaga/satuan kerja tidak boleh mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum peninjauan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan.