geosurvey.co.id, JAKARTA – Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing (DMFI) mengusulkan kepada DPR RI untuk membahas rumusan rancangan undang-undang (RUU) larangan kekerasan terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing.
Usulan tersebut disampaikan perwakilan DMFI dan JAAN usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Direktur Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya membawa rancangan undang-undang pelarangan kekerasan terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing dan menyerahkannya ke Baleg DPR RI.
“Kami sedang mendapatkan rancangan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap hewan peliharaan, kucing, anjing, dan sebagainya, karena hampir 80 persen masyarakat Indonesia memiliki hewan peliharaan,” kata Adrian di situs tersebut.
Diketahui DMFI merupakan organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang beranggotakan JAAN Domestik Indonesia, Animal Friends Jogja dan Humane Society International.
Adrian mengatakan, saat ini belum banyak peraturan yang berpihak pada hewan peliharaan, sehingga pihaknya mengusulkan RUU pelarangan kekerasan dalam rumah tangga terhadap hewan.
Ia mencontohkan, tidak ada larangan perdagangan daging anjing dan kucing meski kedua hewan tersebut tidak berstatus hewan konsumsi.
Selain itu, kata Adrian, hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap hewan peliharaan tidak seberat aturan yang ada, misalnya hukuman sembilan bulan bagi pelaku pembunuhan hewan peliharaan.
“Itulah hewan yang mati, padahal saat ini dalam budaya modern terjadi perubahan nilai. Hewan yang dicintai itu bukan hanya hewan saja, tapi dia adalah anggota keluarga, juga bagian dari keluarga. Jadi yang memelihara kucing atau memelihara anjing. juga dianggap kekeluargaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, peraturan tentang hewan peliharaan yang ada disebut-sebut tidak membahas masalah kesehatan, termasuk kegagalan komisi nasional dalam membahas hewan milik pribadi.
“Termasuk melihat salah satu permasalahan yang juga kita bawa, di negara-negara normal, di seluruh dunia, isu kesehatan hewan juga mendesak, bahkan banyak negara sekarang yang sudah mempunyai peraturan dan juga memiliki komisi nasional untuk menangani kasus-kasus hewan,” kata Adrian. . .
Adrian merasa yakin RUU Kekejaman terhadap Hewan Peliharaan dan RUU Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dapat masuk dalam agenda legislatif nasional.
Selain itu, ia menyebut Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok yang juga peduli terhadap hewan peliharaan.
“Kami berharap bisa masuk dalam Prolegnas dan ini bisa menjadi prioritas. Sebab, Presiden punya hewan peliharaan,” kata Adrian.
Sementara itu, Karin Franken, Koordinator Dalam Negeri JAAN Indonesia, menilai RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan peliharaan serta perdagangan daging anjing dan kucing layak untuk segera disahkan.
Sebab dalam peraturan ini juga akan dibahas upaya pencegahan penyakit rabies dengan menghindari konsumsi daging anjing dan kucing.
“Kita lihat rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya, dan Indonesia juga punya komitmen global pada tahun 2030 yang disebut tidak ada lagi kematian akibat rabies. Jadi, misalnya kita ingin mencapai eliminasi rabies di Indonesia, Mau tidak mau, maka perdagangan daging anjing juga harus dimulai (stop), karena tidak bisa dihentikan tanpa henti, karena salah satu caranya adalah penyebaran penyakit rabies, seperti yang diutarakan Karin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapat banyak dukungan dari 76 pemerintah daerah, sehingga DPR bisa membahas dan segera mengesahkan RUU larangan kekerasan terhadap hewan peliharaan.
“76 kota dan bupati juga ya, khususnya di Pulau Jawa. Ini juga sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai pernyataan ya, bahwa mereka juga sepakat untuk menghentikan perdagangan daging anjing. Jadi selama ini, untuk beberapa tahun terakhir ini saya rasa saya mendukung. “Bagus sekali, khususnya di Pulau Jawa,” imbuhnya.