Laporan reporter Tribunenews.com Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan kembali mengusut kasus konspirasi jahat berupa suap kepada pengacara Lisa Rahmat dalam pembebasan Ronald Tannur.
Sementara itu, Lisa diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan keterlibatan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
“(Interogasi) selaku kuasa hukum terpidana LR Ronald Tannur,” kata Jaksa Agung Harley Siregar dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Selain Liza, penyidik Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) juga mendalami seseorang berinisial SC, staf Liza.
MA mengumumkan Harley diperiksa sebagai saksi Lisa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua individu ini didalami dalam penyidikan konspirasi suap terkait penanganan kasus Ronald Tannur.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, tutupnya.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka penerima suap tingkat kasasi, terdakwa Ronald Tannur.
Sementara itu, Zarof diduga melakukan konspirasi jahat dengan pengacara Ronaldo, Lisa Rahmat (LR) untuk memfasilitasi kliennya mengajukan banding atas kasus pelecehan tersebut ke Mahkamah Agung.
“Pada Jumat, 25 Oktober 2024, usai pemeriksaan, Jaksa Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena tidak ditemukan cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi, yaitu ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” ujarnya. . Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, persekongkolan jahat terjadi antara Zarof dan Lisa dengan menghadiahkan hakim kasasi kasus Ronaldo sebesar Rp 5 juta.
Dari plot tersebut, Lisa menjanjikan Zarof Rp 1 miliar sebagai kompensasi.
“LR meminta ZR agar MA berusaha menyatakan Ronald Tannur bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Qohar.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa ia akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA dan memberikan ZR fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” lanjutnya.
Qohar mengatakan, rencananya akan diserahkan kepada tiga hakim ketua yang akan memimpin perkara kasasi Ronald Tannu, yakni S, A, dan S.
Menanggapi hal tersebut, berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar mengatakan tersangka mengaku sempat bertemu dengan salah satu hakim MA.
Namun, kata dia, uang jutaan itu belum juga diserahkan ke pengadilan.
“Belum (pemberian uang) itu hanya konspirasi jahat. (Tapi) benar ketemu atau tidak, itu yang sedang kita selidiki,” jelasnya.
Lalu tak hanya Zarof, Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung dalam kasus konspirasi suap ini.
Terkait Zarofe, Qohar mengatakan Pasal 5(1) Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. Dan kedua, Pasal 12 B dibaca dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZR akan ditahan di Kejaksaan Negeri selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka LR tidak akan dirampas kemerdekaannya dalam perkara ini karena sudah terlanjur dilakukan penyidik terhadapnya,” dia menyimpulkan.
—