Wartawan Tribune.com, Rizki Sandy Saputra melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Fatmawati (31), warga Jakarta Timur, menyampaikan pengaduan ke Istana Wakil Presiden Indonesia (Wpress) melalui program ReportMassWpress tentang dugaan ratusan rupiah. Jutaan penjual rumah
Fatmawati mengaku mengaku menjadi korban penipuan pembelian rumah milik penjual bernama PT Aksen Sipta Pratama.
Fatmawati mengaku mencoba melaporkan kasus tersebut ke polisi, Polsek Sipaung, sebelum secara resmi mengajukan pengaduan ke laporan Wakil Presiden.
Fatmawati dalam keterangannya mengatakan: “Saya melaporkan hal ini ke Polsek Sipayung Jakarta Timur. Namun ada dua panggilan dari pelaku yang tidak hadir untuk pemeriksaan tatap muka. Kini polisi kesulitan untuk menangkap pelaku yang ditemukan”. Kamis (19/12/2024) kepada awak media di Jakarta
Laporan Fatmawati ke Polsek Sipayung terdaftar di LP/B/392/VIII/2024/SPKT/CIPAYUNG POLSEK/JAKTIM METRO POLRES/METRO JAYA POLDA No.6.
Sementara itu, diakuinya, laporan yang sudah hampir berumur empat bulan itu, hingga saat ini belum ada perkembangan dari pihak kepolisian.
Bahkan, dia mengaku berdasarkan laporan polisi, pemilik toko, Touf Adi, dinyatakan buron karena tidak mematuhi penyidikan.
“Saat terakhir kami cari, polisi bilang Toufan kabur, tidak tahu di mana. Masih dicari polisi,” ujarnya.
Bahkan, kata Fatmawati, ia telah membayar uang muka sebesar Rp 300 juta dari harga rumah Idea senilai 1,1 miliar dalam kesepakatan pembelian rumah di kawasan Sipayung, Jakarta Timur.
Namun, diakuinya, sudah setahun berlalu sejak transfer uang titipan dan prosesnya terhenti dan nyaris hilang.
Oleh karena itu, ia merasa perlu menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran atas permasalahan yang dihadapinya.
Ia berharap Istana Wakil Presiden menjadi titik keramat untuk mengatasi penipuan yang dialaminya.
Fatmawati mengatakan, “Saya berharap tim Wapres dapat membantu mengatasi permasalahan jurnalis.”
Dia berkata: “Saya berharap tim laporan Wakil Presiden akan membantu mendapatkan keadilan dan polisi dapat bekerja sama dan para penjahat dapat mendapatkan kembali hak-hak saya.”