geosurvey.co.id – Setelah tiga kali mengajukan gugatan cerai, Venna Melinda akhirnya resmi berstatus janda.
Pernikahan Venna Melinda dan Feri Erawan dibubarkan pada Senin (2/12/2024) oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Verstek.
Usai persidangan, hakim menerima perkara Venna Melinda terhadap Feri Erawan, kata Suriana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin sore.
Suryana mengatakan, keputusan Verstek diambil karena Feri tidak hadir atau memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan kasus Erawan.
Kata dia, setelah dua kali persidangan dan terdakwa (Ferry) tidak hadir, maka persidangan diputuskan dengan cara yang sama.
Alasan Hakim Venna menerima permohonan cerai karena Verel hanya mengajukan gugatan cerai tanpa menuntut nyawa dan harta benda ibu Bramasta, Gono.
Oleh karena itu, perselisihan kasus tersebut hanya perceraian. Dulu tinggal bersama dan sebagainya, jelasnya.
Selain itu, alasan kuat Hakim Venna mengabulkan permohonan cerai Melinda adalah Venna membawa bukti bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Venna menyertakan putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur bahwa Feri telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Putusan ini menjadi bukti nyata dikabulkannya perkara perceraian, kata Suryana.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda dan Feri Erawan memang diceraikan pada September 2023 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, Feri Iranwan tidak bisa mengucapkan sumpah cerai karena dipenjara karena kekerasan dalam rumah tangga. Ketika dia dibebaskan dari penjara pada akhir tahun 2023, dia tidak pergi ke pengadilan untuk melakukannya.
Pada September 2024, Venna Melinda mengajukan gugatan cerai. Namun hakim menolak kasusnya karena Feri tidak bisa menunjukkan alamat Erawan yang benar.
Kemudian pada November 2024, Vena kembali mengajukan gugatan cerai untuk mengakhiri pernikahannya dengan Melinda Ferry Erawan dengan membawa alamat persis tempat tinggal mantan suaminya.
Setelah dua kali dipanggil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan tidak hadir, Hakim Venna mengabulkan permohonan cerai Melinda dan memutus kasus tersebut setelah tiga kali sidang. (ARI).