Tribun News.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DTPDEXUS) Barescream Polri telah menyita beberapa mobil mewah dan uang tunai sebesar 52,5 miliar rupiah terkait perampokan Robot Net89 Business Investments.
Penyitaan ini merupakan pengembangan untuk mengusut kejahatan robot trading Net89 yang dioperasikan oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipdexus Barescream Brigjen Pol Helfi Asegaf mengatakan, 14 individu dan 1 korporasi PTSMI diduga melakukan pencurian investasi di bisnis Robot Net 89.
Saat ini, 9 orang tersangka masih ditahan di Bareskrim Bareskrim Polri, sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Tiga tersangka lainnya telah ditangkap sejauh ini dan terdaftar sebagai buronan internasional.
Kasus investasi bodong yang dilakukan Net89 pertama kali terungkap pada Oktober 2022 ketika korban Mohammad Zainul Arifin menghadirkan lima perwakilan masyarakat terkait investasi bodong dengan berpura-pura menjadi robot trading multi level marketing (MMM).
Mobil mewah curian
Sejumlah mobil mewah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DTPDEXUS) Polsek Barescream setelah diduga menipu investasi robot perdagangan Net89.
Mobil mewah yang diusung antara lain Porsche 911 Carrera S, Tesla Model 3, BMW 3 Series, BMW 5 Series, BMW X7, BMW.
Pada kaca depan kendaraan ditempel stiker yang menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang bukti Subdit II DTPDEXUS BARE SCREAM POLY.
Semua bukti itu akan ditentukan di sidang pengadilan, dan akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada korban nantinya.
Selain mobil dan uang tunai, penyidik juga menyita beberapa aset senilai 1,5 triliun rupiah.
Properti tersebut terdiri dari hotel, villa, perkantoran, apartemen, pertokoan dan perumahan di berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung.
Daftar 15 tersangka
Di bawah ini adalah daftar 15 tersangka penipuan robot trading Net89 karena pencurian investasi.
1. AA (Resmi PT DIM-DPO dan Red Notice) 2. LSH (Direktur Eksekutif PT DMI-DPO dan Red Notice)3. ESI (Pendiri dan Bursa NET89) berada dalam tahanan polisi. DI (pendiri dan bursa NET89) telah ditahan di tahanan polisi.5. YW (Pendiri dan Penukar NET89) di Tahanan Polisi 6. RS (Sub-Exchanger NET89) berada di Tahanan Polisi. AR (Sub-Exchanger NET89) telah ditahan di tahanan polisi.8. FI (Sub-Exchange NET89) ditahan di pusat tahanan polisi.9. Dan. Dan. (Sub-Exchange NET89) Ditahan di Polisi 10. MA (subtransaksi NET89) tidak terikat pain 11. b. dengan. (Direktur PT CAD) tidak ditahan karena sakit 12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 13. T. L. (Istri Komisaris AP PT DIU, juga DPO). Dan. R. (Direktur IT PT DMI) ditangkap di tahanan polisi 15. Materi perkara pidana badan hukum PT DIU – TPPU.
(Berita Tribune/Reinas/Afia/Malawi)