geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya keterlibatan politik dalam penunjukan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang) sebagai narapidana kasus dugaan korupsi.
Isu politik muncul dalam penangkapan Tom Lembang saat memimpin tim pemenangan Anees Baswedan – Muhaimim Iskandar pada Pilpres 2024.
Usai Pilpres, Tom Lembang pun sempat mendampingi Anies, misalnya saat mendampingi eks Gubernur Jakarta itu saat berkunjung ke Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta.
Saat itu, beredar kabar Anees akan diusung PDIP sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Pada Selasa (29/10/2024) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Selain Tom Lembang, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI) dan CS start-up sebagai tersangka.
Pak Tom Lembang diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu dengan memberikan izin impor gula pada tahun 2015.
Saat itu, cadangan gula dalam negeri disebut-sebut sudah meningkat sehingga tidak perlu lagi mengekspor gula.
Dia duduk di kasus impor gula
Direktur Penyidikan Abdul Khohar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjelaskan Menteri Perdagangan Tom Lembang pada tahun 2015 menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk memproduksi gula kristal mentah (GKM) berbentuk kristal putih. Gula (GKP).
Keputusan Tom Lembang saat itu melanggar Undang-Undang Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang hanya memperbolehkan pembelian GKP oleh perusahaan pelat merah.
Namun Tom Lembang sudah memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.
Selain itu, Abdul Khohar mengatakan, impor gula untuk PT AP tidak dilakukan melalui rapat koordinasi (RAKOR) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi menteri untuk menentukan kebutuhan riil.
Sementara itu, CS yang merupakan Kepala Pengembangan Bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI) diyakini mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula dari Tanah Air.
PT PPI ibarat membeli gula.
CS memerintahkan Senior Staff Manager PT PPI Basic Materials untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula independen pada bulan November hingga Desember 2015.
Empat pertemuan telah dilakukan antara PT PPI dengan delapan perusahaan swasta untuk membahas rencana kerja sama membawa GKM ke dalam GKP.
Kemudian pada bulan Januari 2016, Tom Lembang menandatangani surat niat kepada PT PPI untuk menstabilkan harga gula dengan bekerja sama dengan produsen gula lokal untuk mengisi cadangan gula negara dan menyediakan atau memproduksi GKM untuk ekspor sebanyak 300.000 ton GKP.
Setelah delapan perusahaan swasta mendatangkan dan memproduksi GKM ke GKP, gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga tinggi Rp 16.000/kg yang juga dibeli oleh PT PPI. Harga jual (HET) sebesar Rp 13.000/kg tidak dikendalikan oleh kinerja pasar.
Dari pengumpulan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105/kg dari delapan perusahaan yang mengimpor dan memproduksi GKM.
Bahkan, delapan perusahaan menjual gula dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dari harga jual tertinggi (HET) Rp 13.000 per kilogram saat itu.
Dana CS diyakini berasal dari delapan perusahaan.
Adapun atas perbuatan kedua tersangka ini, negara dirugikan sebesar R400 miliar.
Keduanya telah ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyidikan.
Jaksa Agung menolak terlibat dalam politik
Beredar kabar bahwa politik berada di balik keputusan tersangka Tom Lembang.
Abdul Khohar menegaskan, tidak ada alasan politis di balik penangkapan kapten timnas Amin tersebut.
Ia juga mengatakan, pengusutan korupsi gula impor sudah berlangsung lama.
Abdul Khohar mengatakan pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi terkait kasus tersebut.
Ujian telah dimulai kembali mulai Oktober 2023.
Loyalis Anise: Pengaruh Penolakan Kekuasaan
Mantan Juru Bicara Anis Baswedan, Geez Khalifa pun menanggapi isu penetapan Tom Lembang sebagai tersangka.
Tekad Tom Lembang adalah harga yang harus dibayar ketika Tom Lembang melawan otoritas, kata Geese.
“Dia tidak akan berani menantang Jokowi jika dia benar-benar korup.”
“Ini harga yang harus dibayar Tom Lembang saat melawan penguasa,” kata Geez di akun X miliknya, Rabu (30/10/2024). Tribunes meminta izin Ya ampun.
Ya ampun pun bertanya tentang cerita Tom.
Sedangkan Tom Lembang kini berada di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tom Lembang ditahan selama 20 hari pertama.(*)