geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meluncurkan “Lapor Mas Wapres”, sebuah wadah bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan saran terhadap pemerintah.
Acara ‘Laporan Wakil Presiden’ dimulai pada Senin (11/11/2024) pukul 08.00-14.00 WIB.
Posko pengaduan didirikan di Kompleks Istana Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih #14, Jakarta Pusat.
Hal serupa juga dilakukan Gibran saat menjabat Wali Kota Solo, sebelum membuat Laporan Wapres Mabuk.
Saat itu nama programnya adalah “Laporan Mas Weli”.
Selain bertemu langsung di Balai Kota Solo, warga Solo bisa menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp atau akun Instagram resmi Gibran.
Dalam program “Laporan Mas Wakil Presiden”, setiap masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres RI).
Dengan adanya program ini, siapapun yang mempunyai permasalahan dalam pekerjaannya dapat mengadu ke Sekretariat Republik Indonesia atau menghubungi kontak WhatsApp resmi Sekretariat Republik Indonesia.
Kantor Wakil Presiden memberlakukan batasan siapa yang dapat mengajukan pengaduan.
Hanya 50 orang yang melamar setiap hari.
Posko Lapor Wakil Presiden dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Gibran meminta tanggapan segera dari kementerian terkait
Gibran Rakabuming Raka memerintahkan agar pengaduan masyarakat yang disampaikan pada program “Laporan Wakil Presiden” dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
Isi laporan masyarakat yang diterima Sekretariat Bantuan Presiden dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang menyampaikan pengaduan.
Bagi yang ingin mengadu langsung ke Istana Wakil Presiden, bisa datang ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat atau dapat menghubungi 081117042207 melalui WhatsApp.
Setelah itu, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pegawai Sekretariat Republik Indonesia dan kemudian dikonfirmasi ke kementerian atau lembaga terkait pengaduan tersebut.
Sapto Harjono, Wakil Sekretaris Manajemen Sekretariat Wakil Presiden RI, mengatakan proses peninjauan permohonan akan berlangsung dalam waktu 14 hari kerja.
Sapto mengatakan, permohonan yang diterima tidak bisa dikirim secara otomatis ke kementerian atau lembaga terkait.
Wakil Presiden akan meninjau atau memverifikasi permintaan pengaduan terlebih dahulu.
Setiap pengaduan dapat langsung dipantau di website Setwapreslapor.go.id atau melalui nomor WhatsApp sebagai pengaduan.(*)