geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pungutan liar atau pungutan liar (pungli) dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (11/11/2024).
Petugas Penahanan (Rutan) KPK Divisi Guntur Pomdam KPK yang didakwa Muhammad Ridwan mengatakan dirinya dan terdakwa lainnya masih mendapat 50 persen gaji pemerintah. .
Diketahui, ada 15 terdakwa terduga pemerasan atau pungli dengan total nilai Rp6,38 miliar yang ditangkap dalam kurun waktu 2019-2023 dalam kasus dugaan pungli di Cabang KPK.
15 orang yang dimaksud adalah Ahmad Fauzi, Kepala Rutan KPK Tahun 2022-2024, Risanta, Plt Kepala Rutan KPK Tahun 2021, dan Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban KPK Tahun 2018-2018. 2022.Hengki.
Terdakwa melakukan pungli di tiga cabang KPK, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4).
Pungli di setiap rutan cabang KPK berjumlah Rp80 juta per bulan.
Jaksa KPK menghadirkan tujuh terdakwa di persidangan, antara lain pegawai Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Ricky Rahmavanto, Muhammad Abduh, dan Ramdkhan Ubadila.
Fakta baru tentang proses pungli di Rutan KPK terhadap para terdakwa, antara lain fakta bahwa operasi pemerasan Rutan KPK dilakukan di masjid sekitar Rutan.
Para terdakwa juga tetap berstatus pegawai KPK karena masih digaji.
Dalam sidang kasus Pungli di Lapas KPK hari ini, turut dibahas soal “Lura” dalam jaringan pungli di Lapas KPK.
Yang dimaksud dengan “lura” adalah petugas yang bertugas sebagai koordinator pengumpulan uang bulanan para tahanan di lingkungan KPK yang kemudian dikenal dengan istilah “korting”.
Saat ini, Muhammad Ridwan menjadi “Lura” di bagian Pomdam Guntur Rutan KPK.
Sedangkan Mahdi Aris ditugaskan sebagai “Lura” di Rutan KPK bagian Gedung Merah Putih, sedangkan Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah ditempatkan di Rutan KPK bagian Gedung CI.
Terdakwa Deden Rochendi dan Hanky meminta terdakwa lain yang merupakan petugas lapas yaitu M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidila untuk memungut pembayaran bulanan kepada Korting.
Ridwon mengatakan, dirinya diminta menjadi “bos” demi meneruskan tradisi pungli di Rutan KPK.
Setelah itu, Ridvon menjelaskan tradisi kuno pemberian tunjangan bulanan kepada narapidana.
Perbuatan korupsi dilakukan demi memperkaya 15 terdakwa dengan uang ratusan juta.
Mantan Kepala Rutan KPK Henki kaya Rp692,8 juta, eks Kepala Rutan Sementara KPK Ristanta kaya Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp92 juta. Rp.
Ia kerap membagikan uang pungli puluhan juta ke masjid.
Ridvon mengatakan, uang pungli disebar dari tenda hingga masjid.
“Anda bilang, bagaimana Anda tahu tarifnya Rp 60-75 juta? Kapan Anda tahu tarif Rutan Pomdam Jaya Guntur Rp 60-75 juta?” – tanya jaksa di pengadilan.
Ridwon menjelaskan, angka tersebut berdasarkan dakwaan pungli yang terbagi.
“Setelah saya terima, saya hitung sekitar itu. Berikan Pak Hankey, Deden, Sofian dan petugas lainnya agar ada nilai tersebut,” jelasnya.
Terlepas dari pertemuan itu, lanjut jaksa, ia nantinya akan menerima uang sebesar 60 juta euro. Tetapi ketika Anda melakukan tugas pribadi Anda, Anda akan menemukan bahwa uang di rekening Anda pada awalnya sama dengan jumlah ini.
Kemudian Ridvon mengatakan bahwa uang transfer tersebut tidak ada di rekeningnya. Tapi tunai Rp 60 sampai 70 juta.
“Kemana perginya uang tunai itu?” tanya jaksa.
“Di masjid pak, ada tenda ziarah di Guntur, atau di masjid seperti itu,” jelas Ridwan.
Diketahui, ada 15 terdakwa terduga pemerasan atau pungli dengan total nilai Rp6,38 miliar yang ditangkap dalam kurun waktu 2019-2023 dalam kasus dugaan pungli di Cabang KPK.
15 orang yang dimaksud adalah Ahmad Fauzi, Kepala Rutan KPK Tahun 2022-2024, Risanta, Plt Kepala Rutan KPK Tahun 2021, dan Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban KPK Tahun 2018-2018. 2022.Hengki.
Turut hadir petugas Rutan KPK seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramazan Ubaidillah. terdakwa
Terdakwa melakukan pungli di tiga cabang KPK, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4).
Pungli di setiap rutan cabang KPK berjumlah Rp80 juta per bulan.
Perbuatan korupsi dilakukan untuk memperkaya 15 orang terdakwa, yaitu Deden kaya Rp 399,5 juta, Hanky Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta. 19 juta, Agung Rs 91 juta, dan Ari Rs 29 juta.
Selain itu, diperkaya Ridwon Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Vardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, dan Ramazan Rp 135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang bersifat rahasia. . Pasal 55 KUHP 1) bagian 1. Ayat 1 Pasal 64 KUHP (*)