geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan perkara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) v Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) tentang keabsahan Gibran Rakabuming Rak selaku calon wakil presiden yang seharusnya dibacakan pada Rabu (10/10/2024) ini.
Juru bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi mengatakan pengumuman putusan tertunda karena sakitnya ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pengumuman putusan kasus PDIP akan ditunda hingga 24 Oktober 2024 atau setelah ditetapkannya Gibran sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Kasus PDIP mempertanyakan keputusan CPU yang mencalonkan Gibran sebagai calon wakil presiden (Kavapres) pada Pilpres 2024.
Tim Hukum PDIP mendaftarkan perkara ke KPU ke PTUN pada Selasa (4 Februari 2024) dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Kasus tersebut membantah fakta bahwa CPU tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Rak sebagai calon wakil presiden.
CPU dinilai melanggar hukum saat menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan CPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemilihan Umum Daerah. Dewan Perwakilan. , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tingkat nasional pada pemilihan umum tahun 2024 tanggal 1-20 Maret 2024 sampai dengan keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
PDIP juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU terkait.
NDIP meminta CPU sebagai tergugat untuk mencopot Prabowo-Gibran dari pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Tidak ada hubungannya dengan pelantikan presiden
Irwan Mawardi pun menegaskan, keterlambatan pengumuman putusan kasus PDIP tidak ada kaitannya dengan pelantikan Gibran.
Irwan menegaskan, keterlambatan pengumuman putusan tersebut murni masalah kemanusiaan, karena hakim ketua Joko Setiono yang menangani kasus tersebut sedang sakit.
Irvan menjelaskan, sesuai aturan, ketua majelis hakim tidak bisa diganti untuk mempertimbangkan gugatan tersebut sehingga terpaksa ditunda.
Dalam hal ini, pengumuman putusan diundur hingga 24 Oktober 2024.
PDIP yakin PTUN akan menerima kasus ini
Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli meyakini perkara partainya terkait penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden (kavapres) CPU akan dipertimbangkan PTUN Jakarta.
Guntur menyampaikan pendapatnya berdasarkan dalil dan bukti-bukti yang dikemukakan dalam kasus tersebut, yang menurutnya meyakinkan.
“Kami yakin PTUN akan menerima kasus PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami sampaikan sangat meyakinkan,” ujarnya kepada geosurvey.co.id, Rabu (10 September 2024).
Guntur menjelaskan, dalil yang dinilainya kuat adalah pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MCMC).
Informasi singkat, keputusan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diambil MKMK pasca keluarnya putusan MK Nomor 90 tentang perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.
Menurut penilaian ICMC, saat pengambilan keputusan tersebut, Anwar Usman dinilai telah mematuhi kode etik yang ketat.
Lebih lanjut, argumen lain yang menguatkan keyakinan Guntur bahwa perkara NDIP akan dipenuhi adalah setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, tidak ada perubahan terhadap Tata Tertib Partai Komunis. Ukraina (CPPU).
Ia mengatakan, meski PCPU tak berubah, CPU nyatanya sudah menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Putusan MK cacat etik, terbukti Ketua MK paman Gibran melanggar, dicopot dari jabatan Ketua MK, PCPU tidak berubah, tapi Gibran pencalonan diterima,” jelasnya.
Lalu, saat ditanya apa jadinya jika PTUN tidak menerima kasus NDIP, Guntur mengatakan hal itu akan menimbulkan kemarahan masyarakat.
“Jika PTUN tidak memihak PDI Perjuangan hanya akan menimbulkan kemarahan masyarakat terhadap Gibran,” tegasnya.
Di sisi lain, Guntur menyatakan PDIP telah efektif menerima terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dan ia mulai menjabat pada 20 Oktober 2024.
Namun, dia menegaskan partainya tidak bisa menerima terpilihnya Gibran karena dianggap melanggar etika dan prosedur administrasi.
“PDIP Peryuangan menerima Prabowo sebagai presiden terpilih masa depan, tapi tidak menerima Gibran.”
“Kami juga tegaskan bahwa Jokowi tidak boleh menjadi putri pemerintahan Prabowo,” jelasnya.
Mantan komisaris Partai Komunis Ukraina menceritakan
Mantan Komisioner CPU Indonesia Hadar Nafis Gumay menilai putusan kasus tersebut tidak akan mempengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Sebab, hasil pemilu presiden ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan bersifat final serta mengikat.
Direktur Eksekutif NETGRIT mengatakan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas perselisihan hasil Pilpres 2024, dimana putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi yang bisa menempuh upaya hukum lainnya.(*)