Tribun News.com, Jakarta – Perkara korupsi tata niaga produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Cartono, pakar hukum tata negara bidang hukum lingkungan hidup.
Dakwaan korupsi IUP PT Timah antara lain penangkapan tokoh Sandra Dewey Harvey Mois selaku CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (24/10/2024).
Cartono mengatakan, masyarakat yang berbelanja tanpa izin di kawasan IUP perusahaan bisa terancam pidana.
Menurut Cartono, sanksi pidana bisa dijatuhkan karena mereka yang tidak memiliki izin pertambangan berpotensi merusak lingkungan.
Ia mengatakan, masyarakat tidak memiliki kapasitas atau teknologi untuk melakukan penambangan.
Selain itu, kata dia, sektor pertambangan harus mempertimbangkan tidak hanya sektor ekonomi yang dapat mensejahterakan masyarakat setempat, tetapi juga dampak ekologis di wilayah tempat mineral tersebut berada.
“Jadi ada hak lingkungan hidup yang harus dilindungi dan undang-undang mengatakan tolong berikan hak ekonomi, izin tolong urus, kebutuhan ekologi dan masyarakat harus dipenuhi,” kata Cartono.
UU Minerba mengatur kewajiban pemulihan lingkungan hidup, kewajiban rehabilitasi pascatambang, dan royalti kepada pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat yang tidak memiliki izin tidak boleh menambang di lokasi penambangan perusahaan.
“Karena ini anugerah Tuhan dan akhirnya banyak bencana, dimanapun NKRI, lingkungan akan terdampak, karena rakyat saya tidak berdaya, tanpa teknologi, tanpa keterampilan. Luar biasa:” kata Kartono.
“Penambangan yang dilakukan tidak sesuai prinsip penambangan yang baik dan merugikan alam serta anak cucu Yang Mulia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan Kejaksaan Agung, kerugian pemerintah akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai 300 triliun dolar.
Nilainya ada pada nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit yang menghitung kerugian keuangan pemerintah dalam kasus timah tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang diutarakan jaksa antara lain kerugian koperasi atas penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, kerugian pemerintah terhadap lingkungan hidup mencapai 271 triliun, kata jaksa.
Hal ini dihitung oleh para ahli lingkungan.