TRIBUNNEWS. ).
Dalam persidangan hari ini, JPU KPK menghadirkan 12 orang saksi di persidangan, termasuk eks anggota KHDR Azis Syamsudin.
Dalam dugaan perampokan di Rutan KPK, ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan perampokan atau perampokan terhadap narapidana senilai total $6,3 miliar pada tahun 2019 hingga 2023.
Kasus korupsi ini terkait dengan Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK Tahun 2022-2024, Dirjen Rutan KPK Ristanta Tahun 2021, dan Achmad Fauzi, Kepala Bagian Keamanan dan Komando KPK Tahun 2018-2022. Hai.
Jaksa KPK dalam persidangan menyebut terdakwa melakukan tindak pidana tersebut antara Mei 2019 hingga Mei 2023.
Dalam kasus yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, antara $300.000 dan $20 juta diambil dari narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi.
Dalam sidang siang tadi, eks anggota KHDR Azis Syamsudin menyebut dirinya tidak pernah diperbolehkan salat Anna selama 15 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di pengadilan, jaksa berkata, “Yang saya tanyakan hanyalah, apakah polisi boleh salat?”
Aziz menjawab, selama isolasi dirinya tidak diperbolehkan melaksanakan salat Jumat, hanya salat Zuhur saja.
Jaksa kembali bertanya: “Yang saya tanyakan, apakah sesepuh membuka salat?”
Aziz membenarkan, di ruang isolasi dirinya tidak boleh kemana-mana, tidak boleh keluar, tidak boleh bertemu orang lain.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjuang di bawah kendali KPK karena diduga menerima suap untuk menyelesaikan permasalahan di KPK.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan subsider 250 juta divonis 4 bulan penjara.
Kejahatan tersebut dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Divisi KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK (K4) Gedung Merah Putih.
Barang rampasan yang dikumpulkan dari masing-masing gudang Cabang KPK sebesar Rp 80 juta per bulan.
Kegiatan korupsi dilakukan untuk memperkaya 15 terdakwa, Deden Rp399,5 juta, Ristanta Rp137 juta, Sopian Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.
Selain itu, Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Riki Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, dan kekayaan Ramadhan Rp 135,5 juta.
Dalam kasus sebelumnya, 15 mantan narapidana KPK kedapatan menggunakan kata kunci untuk memberikan suap ilegal kepada beberapa orang yang ditangkap di lembaga antirasuah tersebut.
Jaksa KPK mengatakan, kata ‘Lurah’ yang digunakan terdakwa adalah pegawai yang bekerja sebagai penyelenggara pengumpulan gaji dari narapidana di Rutan Unit KPK yang dikenal dengan istilah ‘korting’.
Sedangkan Muhammad Ridwan menjadi ‘Lurah’ di Rutan KPK Divisi Pomdam Guntur.
Sedangkan Mahdi Aris ditugaskan sebagai ‘Lurah’ di Rutan KPK Divisi Gedung Merah Putih, sedangkan Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung CI.
Terdakwa Deden Rocheni dan Hengki meminta M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, dan Ubaidilah yang juga merupakan pegawai Lapas untuk menerima gaji dari Korting.
Terungkap juga, dalam kasus sebelumnya, para terdakwa meminta uang sebesar Rp25 juta kepada narapidana KPK untuk memindahkan mereka dari sel isolasi ke sel standar. (*)