geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus perjudian online yang melibatkan pegawai ilegal Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).
Baru-baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik berupa dua pucuk senjata (pistol), uang sejumlah 73 miliar rupiah, dan banyak barang mewah milik pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang menggerakkan ruang game online yang tidak menaruh curiga. bandar taruhan
Kabid Perhubungan Polda Metro Jaya Kompol Ari Syam Indradi tidak merinci jenis senjata yang disita maupun pemiliknya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengevakuasi sejumlah barang berharga, yakni 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 foto, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 unit jam tangan mewah, 4 unit tablet, dan 4 unit rumah.
Kemudian sepeda motor logam mulia seberat 215,5 gram, uang tunai Rp73.723.488.957 dengan suku cadang Rp35.792.110.000, SGD 2.955.779 senilai Rp35.043.272.457, dan USD 183.500.800 Rp183.500.
Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menangkap pelaku dan menemukan barang bukti lainnya, ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 orang menjadi tersangka perjudian online yang melibatkan berbagai pegawai dan pejabat Komdigi RI.
Sebanyak sebelas orang merupakan staf Komdigi, empat orang merupakan warga sipil, dan dua orang di antaranya adalah DPO.
Polda Metro Jaya sendiri menggeledah kantor Komdigi di Bekas, Jawa Barat selama kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer milik para tersangka yang diketahui merupakan pegawai Komdigi dan ahlinya.
Selain itu, peneliti juga telah mengusulkan pemblokiran terhadap 47 akun milik tersangka dan saat ini sedang menginventarisasi akun website perjudian yang akan diblokir.
Tentu saja penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan mengumpulkan alat bukti lainnya, kata Ade Ari.
Polri memutuskan akan melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik internal Komdigi, bandar taruhan, maupun pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perjudian dan TPPU.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap buku judi online mentransfer uang kepada anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui penukaran.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, ada orang yang menukarkan uang tersebut.
Namun polisi tidak menyebutkan kapan dan di mana penyelidikan itu dilakukan.
Terkait pertukaran ini, penyidik menemukan dua pertukaran. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, ujarnya, Rabu (11 Juni 2024).
Ade Ary membenarkan adanya dugaan bursa tersebut sebagai ajang negosiasi antara bandar judol dan Komdigi.
Kuat dugaan uang tersebut ditransfer oleh bandar kepada masyarakat Komdigi untuk membuka situs judi online.
“Titipan dari pedagang diketahui dipindahtangankan kepada pelaku dalam bentuk tunai atau tunai dan juga oleh money changer,” kata Ade Ari.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Weera Satya Triputra mengatakan, pengusaha mengirimkan uang kepada tersangka setiap dua minggu sekali.
“Website yang mengirimkan uang setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari daftar (banlist),” kata Weera di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
“Kemudian daftar situs (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar dan tidak ada lagi dalam daftar) akan dikirim AK ke tersangka P untuk diblokir,” ujarnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perjudian internet (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka dinyatakan sebagai unsur Komdigi, sedangkan 4 lainnya merupakan warga sipil.
Pada Jumat (1/11/2024), polisi juga menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Kantor satelit dikelola oleh supervisor dan operator yang dibayar 5 juta rupiah per bulan.
PPATK Jelajahi aliran uang game online di Money Changer
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Bisnis (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya akan memantau aliran uang dari pengembang online melalui bursa.
Hal ini menyusul terungkapnya anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang menerima suap karena membuka situs judi online.
“Perdagangan dengan menggunakan bursa merupakan salah satu cara atau metode perdagangan finansial yang bertujuan untuk menunjukkan jalannya transaksi,” kata Ivan saat dihubungi, Kamis (11/07/2024).
Ivan menjelaskan, pada dasarnya Komdigi mengidentifikasi rekening deposito judi online yang akan ditransfer ke OJK untuk diintersepsi.
OJK kemudian meminta perbankan memblokir Laporan Transaksi Uang Mencurigakan (LTKM) dan melaporkannya ke PPATK.
Oleh karena itu, data yang dilaporkan LTKM kepada PPATK mengenai prioritas Internet sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari Komdigi.
Dalam proses ini tidak ada kecurangan antar perusahaan, yang terjadi adalah individu.
Namun, diperkenalkannya kasus Komdigi mengakibatkan perlakuan terhadap perjudian online hanya bersifat parsial dan tidak menyeluruh.
Penyedia jasa keuangan juga wajib melaporkan kepada PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga tidak menerima laporan transaksi keuangan karena sebagian dilakukan melalui bursa.
Tentu saja (kami akan memantau aliran uangnya), kata Ivan.