Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, depresi akibat tersengat listrik karena mencuri uang Rp 700 ribu.
Tak hanya disetrum, korban juga dipukul dan dipaksa minum minuman beralkohol oleh empat pelaku dewasa.
Humas Polres Tangerang, Ipda Purbawa menjelaskan kronologi awal salah satu tersangka berinisial C melihat korban masuk ke dalam penggilingan padi yang uangnya hilang.
Pelaku bertanya kepada teman korban yang merawat korban, ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui perbuatannya.
Kemudian tersangka C dan pelaku penganiayaan lainnya mengakibatkan penganiayaan berat.
Aksi brutal para penjahat itu viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, anak korban mengaku telah mencuri uang milik pelaku C hingga C dan melakukan penganiayaan atau penganiayaan terhadap anak korban, kata Purbawa.
Polisi menangkap empat pelaku pelaku penembakan bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Empat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T sudah menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengusut kasus tersebut.
“Pada tanggal 17 November 2024 akan digelar gelar perkara peningkatan status dari tersangka menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Arief.
Tersangka terjerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.