geosurvey.co.id – Seorang perempuan berinisial MS di Jakarta Timur melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah ketahuan selingkuh dari suaminya, AG.
Kecelakaan ini terjadi pada 8 November 2024, saat AG, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka serius saat diseret mobil yang dikendarai MS. Berawal dari keraguan suaminya
Peristiwa itu bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya MS yang diduga selingkuh.
Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa dia ada di apartemen melalui video call.
“Tersangka pamit kepada korban untuk tidur,” kata Kepala Bagian Penyidikan dan Penuntutan Polres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
AG kemudian menemukan MS di sebuah rusun di Pentref Ceger.
Ia pun meminta penjelasan, namun MS menolak dan masuk ke dalam mobil.
Saat AG hendak masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya kaki depan AG terjepit di jok depan mobil dan tubuhnya terseret kurang lebih 200 meter.
“Saat korban hendak masuk ke dalam mobil pun, tersangka tidak menghiraukannya. Bahkan tersangka tetap mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi,” kata Nicolas.
Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jakarta Timur, MS mengaku sempat mengetahui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya.
Dia tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan. Hasil dan pelaporan
Akibat kecelakaan tersebut, AG mengalami patah tulang kaki dan luka lainnya.
Setelah berusaha menghubungi MS namun tidak mendapat tanggapan, AG melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur (SPKT).
MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman hukum
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Diinjak pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” jelas Nicolas.
Sementara barang bukti yang dikumpulkan polisi antara lain hasil otopsi AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Epidemi virus di media sosial
Kasus ini viral setelah diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram miliknya.
Dalam unggahan tersebut, Sahroni menyoroti kondisi cedera AG dan menyebut MS selingkuh.
Seorang suami dengan 2 anak kecil, memergoki istrinya sedang bermain gila, menjadi korban penganiayaan dan diseret dari kendaraan istrinya, sayangnya kakinya patah di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tetapi wanita tersebut. bertingkah gila dengan 2 pria (ini sedikit menakutkan),” kata Sahroni. Dampak pada keluarga
Pasca kejadian, MS dituding menelantarkan AG dan anak-anaknya.
RE kini harus menggunakan tongkat untuk aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anak.
Padahal, tersangka tidak meminta keterangan mengenai kondisi korban dan anak-anaknya.
“Sampai saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak yang diasuhnya. Saat ini korban masih menggunakan alat dalam melakukan aktivitasnya,” kata Nicolas. Konten ini ditingkatkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).